Medan (Pewarta.co)-Setubuhi putri kandungnya hingga hamil, ayah bejat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, diringkus Polisi.
Ayah bejat dimaksud berinsial RS (49), petugas kemanan di salah satu perusahaan swasta.
Sedangkan korban sendiri berinsial DN (16), yang masih berstatus pelajar.
“Kasus ini dilaporkan oleh kakak kandung korban ke Mapolsek Delitua,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Senin, (8/2/2021).
Dalam laporannya, lanjut dijelaskan Kapolsek, tersangka nekat menyetubuhi putri kandungnya sebanyak tujuh kali hingga hamil.
“Pada bulan Oktober 2020 sekitar pukul 21.30 wib, saat korban sedang tidur di rumahnya, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar dan mencium korban dan langsung memaksa berhubungan intim,” jelas mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini.
Di situ, Kapolsek menerangkan, korban yang meronta sempat diancam oleh sang ayah.
“Masih dalam laporan, kejadian tersebut berulang sampai tujuh kali hingga bulan Januari 2021 lalu saat korban mengaku pada kakanya tidak dapat haid selama dua bulan terakhir,” terangnya.
Atas dasar itu, sebut Kapolsek, pelaku memberikan uang kapada korban untuk periksa ke bidan.
“Dan ternyata hasil pemeriksaan bidan menyatakan korban hamil. Kemudian, korban mengakui bahwa yang menghamilinya tak lain adalah ayah kandungnya sendiri,” sebutnya seraya menambahkan istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban telah meninggal setahun terakhir.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Delitua.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,3 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolsek. (rks)