Medan (Pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Delitua, berhasil mengungkap kasus pencurian bongkar rumah milik Desyma Zuhara Nasution (41) warga Jalan Purwo, Gang Nusa Indah, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua.
Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Delitua turut meringkus dua pelakunya berinisial S (35) pekerja bangunan, Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Amat, Kelurahan Titi kuning, Kecamatan Medan Johor, dan inisial PDS (40) pekerja bangunan, warga Dusun Sunda Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
“Penangkapan kedua pelaku atas laporan korban Desyma ke Polsek Delitua dengan nomor LP/B/152/II/2023/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan tanggal 28 Februari 2023,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma didampingi Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring, Jumat (3/3/2023).
Dikatakan Kapolsek Delitua, kedua pelaku berhasil masuk ke rumah korban Desyma setelah membobol ventilasi angin rumah korban.
“Kedua pelaku diamankan pada Selasa 28 Februari 2023 sekira pukul 23.00 WIB dan Rabu, 1 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB,” jelas Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek Delitua, kejadian yang menimpa korban terjadi pada Selasa, 28 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB, diterima informasi telah terjadi pencurian di rumah korban.
Lalu, Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring SH MH untuk melakukan cek TKP dan lidik pelaku.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring bersama Panit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu SH langsung menuju ke TKP. Setelah sampai ke TKP, tim bertemu dengan korban dan langsung menanyakan alur kejadian.
“Saat itu, keponakan korban mengabari kepada Desyma bahwa rumahnya telah dimasuki maling dengan cara membongkar dinding ventilasi pintu belakang. Kemudian korban mendatangi rumahnya yang ternyata telah dimasuki maling,” ujar Kapolsek.
Lanjut dikatakan Kapolsek Delitua, para pelaku berhasil membawa TV 32 inchi merek LG, dan TV merek Sharp 55 inchi berikut tabung gas sebanyak lima unit.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp15.000.000,” beber Kapolsek.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Delitua, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek Delitua. (Dedi)