Kampar (Pewarta.co)- Jajaran Polsrk Siak Hulu berhasil menangkap dua pelaku yang di duga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku di tangkap di Jalan Parit Indah, Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang pada Rabu (20/4) sekira pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku adalah AU (37) warga Dusun Padang Jaya, Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang dan MAR alias A ( 27) warga Dusun Tengah, Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang.
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu Paket Sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 7 Peket Kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu, kaca pirex, 4 sendok pipet shabu 1 buah mancis, alat hisap / bong, handphone merk Oppo warna hitam, handphone merk Samsung warna putih, handphone merk Oppo warna biru, tas warna hitam merk LEVI’S dan mobil daihatsu pick up grand max warna hitam BM 8622 MN.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu di Jalan Parit Desa Parit Baru Kec. Tambang Kab. Kampar.
Kemudian sekira pukul 17.00 wib, unit reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Siak Hulu IPTU Novris Simanjuntak SH. MH mengamankan 2 orang laki-laki yang setelah diinterogasi mengaku bernama AU dan MAR.
Maka diilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut yang didampingi oleh Aparat Desa setempat dan ditemukan 8 (delapan) Paket diduga berisikan narkotika jenis shabu di dalam tas milik pelaku AU dan barang bukti lainnya.
Setelah itu, unit reskrim polsek siak hulu membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek Hulu guna proses hukum lembih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S sos MH mengatakan bahwa kedua pelaku sudah di amankan di Mapolsek, “keduanya sudah melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” Tegas Kapolsek.(J/red)