Kampar (Pewarta.co)- Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) dan tabung Gas 3 kilogram di rumah Mela Sri Ramadhani (31), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.
Pelaku PA alias P (26) warga desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar mencuri pada hari Rabu (13/3/2022) di rumah korban Jalan Manggis, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna violet / Putih, pelat BM 2854 LQ, kunci kontak asli, STNK asli dan gembok.
Informasi diperoleh menyebutkan, peristiwa ini berawal Rabu tanggal (13/3/2022) sekira jam 17.00 wib, saat itu korban pulang kerumahnya usai bekerja dan melihat pintu rumah sudah terbuka.
Kemudian korban melihat sepeda motor yang berada di dalam kamar sudah hilang beserta 1 buah tabung gas LPG 3 kilogram, lalu korban bertanya kepada saksi Sudarti dan saat itu Sudarti mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang masuk kedalam rumahnya.
Sekira pukul 21.00 wib, korban mendapat informasi dari warga yang bernama Buyung bahwa melihat seorang laki-laki bernama PA mendorong sepeda motor merek Honda Scoopy warna violet/putih dan tabung gas di Jalan Raya Pasir Putih.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan polisi, pada hari Kamis (14/4/2022) tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku yang bernama PA tersebut berada di rumahnya.
Saat itu, polisi yang berhasil mengamankan tersangka langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Siak Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar yang fikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Kita masih dalam proses untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa benar sudah melakukan pencurian tersebut,” tandasnya.(J/red)