Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Area menangkap pencuri sepeda motor (curanmor) dan tiga penadah ranmor.
Para tersangka ditangkap dari lokasi terpisah pada hari Jumat 28 Juni 2019 setelah mengiklankan Honda Scoopy pelat BK 2627 AEG milik Muhammad Ilham (23) warga Jalan Datukkabu Pasar III Gang Pisang Nomor 15 Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan di akun media sosial facebook Market Place.
Sedangkan Honda Scoopy tersebut telah dilaporkan hilang di Jalan AR Hakim Gang Langgar Lorong Madya Nomor 02 Kelurahan Tegal Sari lll, Kecamatan Medan Area pada hari Selasa, 25 Juni 2019.
“Awalnya kita memantau iklan penjualan sepeda motor di media sosial facebook Market Place,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara Siregar didampingi Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan SH menjawab pewarta.co, Sabtu, (29/6/2019).
Setelah diperiksa dengan teliti, lanjut Kompol Anjas menjelaskan ternyata sepeda motor tersebut telah dilaporkan hilang oleh korban di Mapolsek Medan Area sesuai STTLP/579/K/Vl/2019/SPK Sektor Medan Area tanggal 26 Juni 2019.
“Nah, dari situ, tim Pegasus yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu APL Tambunan berhasil mengamankan Hendra Kurniawan (23) warga Jalan Sisingamangaraja/Garu VI Nomor 15 Kecamatan Medan Kota berikut barang bukti sepeda motor setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan korban untuk memancing tersangka bertransaksi di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan,” jelas Anjas.
Ketika diinterogasi, Kompol Anjas menerangkan, Hendra Kurniawan mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari Arwady Sirait (20) warga Jalan Menteng VII Gang Pribadi Nomor 8 Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.
“Bermodalkan ‘nyanyian’ Hendra, tim Pegasus bentukan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi berhasil mengamankan Arwady Sirait. Dari situ, kita memperoleh informasi bahwa tersangka Arwady membeli sepeda motor tersebut dari seorang perantara bernama Alfih Syahrin (29) warga Jalan Trimurti Pasar 2 Tembung,” terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.
Tidak berhenti di situ, Anjas menyebut, Alfih Syahrin mengaku memperoleh sepeda motor dari Dedi Hariadi (37) warga Jalan Sukarame Lorong Madya Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai.
“Ketika dibekuk, Dedi Hariadi mengaku mencuri sepeda motor korban yang terparkir di Jalan AR Hakim Gang Langgar Lorong Madya Nomor 02 kelurahan Tegal Sari lll, kecamatan Medan Area pada hari Selasa, 25 Juni 2019 lalu,” sebutnya.
Usai diamankan, para tersangka berikut barang bukti uang tunai dan sepeda motor milik korban langsung digelandang ke Mapolsek Medan Area untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan para penadah barang hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkas Kompol Anjas. (rks)