Deliserdang (Pewarta.co)-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deliserdang diminta untuk tidak melepaskan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Karena itu, Polresta Deliserdang juga diminta untuk terus memproses hukum para pelaku kejahatan terhadap anak dalam hal ini tersangka pencabulan di bawah umur dengan tersangka DA (18), warga Namorambe terhadap korban bunga (16) yang terjadi pada Bulan Mei dan dilaporkan pada pertengahan Mei dengan No LP/230/V/2020/SU/RESTA DS, tanggal 13 Mei 2020.
“Kami meminta Kapolres Deliserdang memproses tersangka dengan seberat-beratnya dan meminta pelaku untuk ditahan. Sebab tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” kata Marbun salah satu pemerhati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sumatra Utara (Sumut).
Menurut Marbun, seyogianya pelaku pencabulan tidak diberi ruang untuk berdamai, sebab akibat perbuatan pelaku, anak-anak yang dicabulinya kehilangan masa depan.
Oleh karena itu, kata Marbun, diharapkan Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin tegas menindak para ‘predator anak’ atau pelaku pencabulan anak.
“Undang-undangnya sudah tegas yakni pasal 81 ayat 2 tentang tindak pidana Kejahatan Kesusilaan Subsider Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, sehingga penyidik tidak mencoba bermain main,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi saat dikonfirmasi mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan.
Orang nomor satu di Polresta Deliserdang ini bahkan memperjelas kasus percabulan itu ditangani di Polres atau di Polsek.
“Terimakasih informasinya,” tegasnya. (fran/red)