• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 6 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polresta Deliserdang Diminta Jangan Lepas Pelaku Pencabulan Anak

oleh NiahLubis
Kamis, 2 Juli 2020
Rubrik: Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Deliserdang (Pewarta.co)-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deliserdang diminta untuk tidak melepaskan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Karena itu, Polresta Deliserdang juga diminta untuk terus memproses hukum para pelaku kejahatan terhadap anak dalam hal ini tersangka pencabulan di bawah umur dengan tersangka DA (18), warga Namorambe terhadap korban bunga (16) yang terjadi pada  Bulan Mei dan dilaporkan pada pertengahan Mei dengan No LP/230/V/2020/SU/RESTA DS, tanggal 13 Mei 2020.

bacajuga

Kades Bakaran Batu Laporkan Akun FB Diduga Menyebar Fitnah

2 Bulan Terakhir, Satreskrim Polrestabes Medan Tahan 21 Pelaku Pencabulan Anak

Satresnarkoba Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran 7 Kilogram Ganja

“Kami meminta Kapolres Deliserdang memproses tersangka dengan seberat-beratnya dan meminta pelaku untuk ditahan. Sebab tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” kata Marbun salah satu pemerhati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di  Sumatra Utara (Sumut).

Menurut Marbun, seyogianya pelaku pencabulan tidak diberi ruang untuk berdamai, sebab akibat perbuatan pelaku,  anak-anak yang dicabulinya kehilangan masa depan.

Oleh karena itu, kata Marbun, diharapkan Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin tegas menindak para ‘predator anak’ atau pelaku pencabulan anak.

“Undang-undangnya  sudah tegas yakni pasal 81 ayat 2 tentang tindak pidana Kejahatan Kesusilaan Subsider Pasal 82 UU RI  No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, sehingga penyidik tidak mencoba bermain main,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi saat dikonfirmasi mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan.

Orang nomor satu di Polresta Deliserdang ini bahkan memperjelas kasus percabulan itu ditangani di Polres atau di Polsek.

“Terimakasih informasinya,” tegasnya. (fran/red)

Berita Sebelumnya

Satgas Yonif 133/YS Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-74

Berita Selanjutnya

Bupati Batubara Terima Kunker Pansus Covid-19 DPRD Sumut

BeritaLainnya

Hukum

Satresnarkoba Polres Pidie Ungkap Kasus Narkotika

Minggu, 5 Februari 2023
Hukum

Polsek Air Joman Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Sabtu, 4 Februari 2023
Hukum

Kejari Langkat Lakukan Restorative Justice, ini Perkaranya

Jumat, 3 Februari 2023
Hukum

Viral di Medsos, Pelaku Pemerasan Diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua

Jumat, 3 Februari 2023
Hukum

Kantongi Sabu 0,56 Gram,  Pemuda Pidie Ditangkap di Meunasah

Kamis, 2 Februari 2023
Hukum

Marak Judi Tembak Ikan di Desa Patumbak I, Polisi Diduga ‘Tutup Mata’   

Kamis, 2 Februari 2023
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Panwaslu Kecamatan Pinangsori Tapteng Lantik 10 Pengawas Kelurahan Desa

Senin, 6 Februari 2023

Kakanwil Kumham Sumut Ikuti Rakornis Balitbang Hukum dan HAM

Senin, 6 Februari 2023

Polrestabes Medan Kawal Unras Massa Partai Buruh di DPRD Sumut

Senin, 6 Februari 2023

Kapolres Tanjungbalai Terima Audiensi FKUB

Senin, 6 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Panwaslu Kecamatan Pinangsori Tapteng Lantik 10 Pengawas Kelurahan Desa

Senin, 6 Februari 2023

Kakanwil Kumham Sumut Ikuti Rakornis Balitbang Hukum dan HAM

Senin, 6 Februari 2023

Polrestabes Medan Kawal Unras Massa Partai Buruh di DPRD Sumut

Senin, 6 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani