Medan (Pewarta.co)-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 21 pelaku dari 55 laporan pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam bulan Juni sampai Juli 2022.
Hal itu disampaikan langsung Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Rabu (27/7/2022).
“Dalam dua bulan terakhir bulan Juni dan Juli tahun 2022, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Medan sebanyak 55 kasus dan sebanyak 21 pelaku sudah kita tangkap serta kita lakukan penahanan,” ujar AKP Madianta Ginting.
Dirinya menilai banyaknya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur disebabkan oleh pengaruh gadget yang dinilai tidak dibatasi oleh para orangtua.
“Selain itu juga disebabkan oleh faktor lingkungan atau tempat tinggal, minuman keras (beralkohol), serta narkoba dan pergaulan bebas,” katanya.
Selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, dirinya menghimbau kepada orang tua untuk tetap memantau anak-anaknya dan berperan terhadap perkembangan anak.
“Peran orang tua juga perlu dalam perkembangan anak-anak, sebagai orang tua juga perlu mengawasi pergaulan anak karena anak-anak kita ini sebagai penerus bangsa dan negara,” imbaunya.
Kanit PPA menambahkan banyaknya kasus cabul diwilayah hukum Polrestabes Medan, pada umumnya pelaku ada yang anak remaja, teman-teman terdekat korban bahkan keluarga terdekat korban.
“Perlu diketahui, pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain,” tegasnya.
Apabila melanggar pasal tersebut, kata Kanit, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara.
“Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” pungkasnya. (red)