Medan (Pewarta.co)-Seorang perampok Handphone (HP) dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru di Jalan Gajah Mada Medan.
Saat beraksi, tersangka bernama Boy Febrizal (28) warga Jalan Darussalam Gang Turi II ini bersama seorang rekannya yang berhasil kabur menabrak korban menggunakan Yamaha Vega Z R pelat BK 6597 CF tepat di depan Gang Rukun Jalan Gajah Mada pada hari Senin, 18 Maret 2019 lalu.
Info yang diperoleh Rabu (27/3/2019) menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat korban, Jhonson Panjaitan (28) warga Dusun II Desa Salam Tani, Pancurbatu, yang merupakan pengemudi ojek online hendak pulang usai mengantar penumpangnya dari Rumah Sakit Bunda Thamrin.
Namun saat korban melintas di Jalan Gajah Mada tepat di depan Gang Rukun, dua orang pelaku yang mengendarai sepedamotor Vega R menabrak korban.
Akibatnya korban terjatuh dan tas korban yang berisi HP Oppo F5 terlempar di jalanan.
Di situ, pelaku langsung mengambil HP dari dalam tas korban dan kabur.
Tidak rela kehilangan barang miliknya, korban korban berteriak.
“Di saat bersamaan, petugas Polsek Medan Baru yang sedang berpatroli langsung mengejar dan berhasil menangkap salah satu pelaku,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba SH MH.
Selanjutnya, kata Philip, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
“Imbas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Philip seraya menambahkan rekan tersangka tengah diburu. (cuya )