• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Pencuri Material Bangunan Dibekuk Polisi, 2 Diburon

by NiahLubis
Rabu, 14 Maret 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Seorang pencuri bahan material bangunan ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Penangkapan langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin.

Sebelum ditangkap, pelaku yang diketahui berinisial RS alias Gaweng, warga Marindal ini beraksi bersama dua rekannnya DA dan DI mencuri material bangunan milik Muhammad Khotibin warga Jalan Perum Griya Alam Hijau Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang di Jalan Mesjid Gang Leman Desa Marendal I Patumbak pada hari Jumat 16 Pebruari 2018 silam.

bacajuga

Kades Patumbak II dan Babinsa Koramil Menutup Usaha Pembakaran Baterai Bekas

Jelang HUT Ke-6 Pewarta, Sejumlah Kades di Patumbak Sematkan Harapan dan Doa

Kades Patumbak Kampung Apresiasi Bantuan Sembako Kapolrestabes Medan

Namun, dua rekan Gaweng yang saat itu berhasil memboyong 3 daun pintu kayu, 6 jendela kaca, 2 besi tangga, 20 meter kawat pagar, pompa air Shimzu dan kabel instalasi listrik masih dalam pengejaran petugas.

“Tersangka berhasil dibekuk berdasarkan laporan korban yang ditindaklajuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin menjawab pewarta.co di Mapolsek Patumbak, Selasa, (13/3/2018).

Dijelaskan Yasir, penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil.

“Penangkapan langsung dipimpin Kanit Reskrim pada hari Minggu 11 Maret 2018 kemarin,” jelas mantan Kaplsek Medan Labuhan ini.

Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti berupa rangkaian besi tiang cor sepanjang 1,5 meter langsung digelandang ke Mapolsek Patumbak untuk diproses.

“Pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (red)

Previous Post

Dinas PU Angkut Sisa Pengorekan Drainase

Next Post

Hendak Edarkan Sabu, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Related Posts

Hukum

Anak Jual Mobil Ayah, Kejari Langkat  Selesaikan Lewat Pendekatan Restoratif Justice

Kamis, 30 Maret 2023
Hukum

Kapolsek Batang Kuis Tutup Galian C Ilegal 

Kamis, 30 Maret 2023
Hukum

Kapolda Sumut Komitmen Tuntaskan Kematian Bripka Arfan Secara Transparan

Selasa, 28 Maret 2023
Hukum

Streskrim Polres Asahan Ringkus 2 Pencuri

Sabtu, 25 Maret 2023
Hukum

Ringkus 21 Tersangka, Polda Sumut Sita 263 Kilogram Sabu dan 19.760 Ekstasi

Selasa, 21 Maret 2023
Hukum

Petani di Padangsidimpuan Diciduk Personel Saresnarkoba

Senin, 20 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani