Medan (pewarta.co) – Hendak mengedarkan sabu yang baru dibelinya seharga 900 ribu rupiah ke Aceh Tamiang, dua pemuda masing-masing berinisial IMA (18) dan DA ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Dari kedua warga Jalan Kota Lintang Desa Kampung Landuh, Kecamatan Kota Lintang, Kabupaten Aceh Tamiang ini, petugas menyita sabu paket sedang dan Honda Spacy plat BK 6811 PAN.
Keduanya sempat membuang sabu ke pinggir jalan saat dibekuk di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur setelah terjadi aksi kejar-kejaran.
“Pelaku sempat membuang sabu yang baru dibelinya dari kawasan Sei Mencirim untuk dijual tersebut,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE menjawab pewarta.com di Mapolsek Sunggal, Rabu, (14/3/2018).
Diungkapkan Wira, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri di kawasan Binjai,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestbes Medan ini.
Selanjutnya, kata Wira, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapllsek Sunggal untuk diproses.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 / 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (red)