• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Hendak Edarkan Sabu, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

by NiahLubis
Rabu, 14 Maret 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Hendak mengedarkan sabu yang baru dibelinya seharga 900 ribu rupiah ke Aceh Tamiang, dua pemuda masing-masing berinisial IMA (18) dan DA ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Dari kedua warga Jalan Kota Lintang Desa Kampung Landuh, Kecamatan Kota Lintang, Kabupaten Aceh Tamiang ini, petugas menyita sabu paket sedang dan Honda Spacy plat BK 6811 PAN.

bacajuga

Kapolrestabes Medan Berikan Arahan kepada Personel Polsek Sunggal

Kapolrestabes Medan Tatap Muka dengan Lurah, dan Camat se-Kecamatan Medan Sunggal

Tingkatkan Pelayanan, Kapolrestabes Medan Resmikan Polsubsektor Sunggal

Keduanya sempat membuang sabu ke pinggir jalan saat dibekuk di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur setelah terjadi aksi kejar-kejaran.

“Pelaku sempat membuang sabu yang baru dibelinya dari kawasan Sei Mencirim untuk dijual tersebut,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE menjawab pewarta.com di Mapolsek Sunggal, Rabu, (14/3/2018).

Diungkapkan Wira, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri di kawasan Binjai,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestbes Medan ini.

Selanjutnya, kata Wira, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapllsek Sunggal untuk diproses.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 / 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (red)

Previous Post

Pencuri Material Bangunan Dibekuk Polisi, 2 Diburon

Next Post

Polsek Medan Area Amankan 2 Pelaku Penggelapan

Related Posts

Hukum

Anak Jual Mobil Ayah, Kejari Langkat  Selesaikan Lewat Pendekatan Restoratif Justice

Kamis, 30 Maret 2023
Hukum

Kapolsek Batang Kuis Tutup Galian C Ilegal 

Kamis, 30 Maret 2023
Hukum

Kapolda Sumut Komitmen Tuntaskan Kematian Bripka Arfan Secara Transparan

Selasa, 28 Maret 2023
Hukum

Streskrim Polres Asahan Ringkus 2 Pencuri

Sabtu, 25 Maret 2023
Hukum

Ringkus 21 Tersangka, Polda Sumut Sita 263 Kilogram Sabu dan 19.760 Ekstasi

Selasa, 21 Maret 2023
Hukum

Petani di Padangsidimpuan Diciduk Personel Saresnarkoba

Senin, 20 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani