Deliserdang (Pewarta.co) – Kepala Desa (Kades) Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Edi Sucipto bersama Babinsa Koramil 15/DT, Kodim 0201/Medan, Serka Suratman dan unsur Perangkat Desa menutup Usaha Pembakaran Baterai bekas di kawasan Jalan PT Indo, Dusun 6, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Selasa (3/1/2023).
Turut hadir langsung di lokasi yakni, Kepala Desa Patumbak II, Edi Sucipto, Babinsa Koramil 15/DT, Kodim 0201/Medan, Serka Suratman, Korwil V FKDM DS/FKDM Patumbak serta beberapa Kepala Dusun (Kadus) serta staf desa.
Awalnya, adanya kegiatan pembakaran batere bekas milik Pengelola Usaha, Kuncung (50) diketahui atas adanya laporan masyarakat Desa Patumbak II.
Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Edi Sucipto pun mengumpulkan Perangkat Desanya termasuk Serka Suratman selaku Babinsa Koramil DT/15, Kodim 0201/Medan.
Selanjutnya, orang nomor 1 di Desa Patumbak II itu pun gerak cepat menuju ke lokasi pembakaran baterai bekas.
Sesampainya di lokasi, ternyata benar adanya kegiatan pembakaran batere bekas yang dilakukan oleh Pengelola Usaha, Kuncung. Diketahui, Pengelola Usaha tersebut berasal dari warga Jalan Masjid Teratai 29, Tembung, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kepala Desa Patumbak II, Edi Sucipto mengatakan, dampak pembakaran batere bekas itu pastinya dapat menimbulkan polusi udara yang bisa menimbulkan bahaya bagi pernafasan masyarakat sekitar, khususnya Masyarakat Dusun VI, Desa Patumbak II. Tujuan pembakaran baterai bekas itu hanya untuk mengambil isinya berupa timah,” pungkasnya.
Dampak dari kegiatan itu, Kades Patumbak II itupun memberikan peringatan kepada pengelola, bahkan meminta agar pengelola tersebut untuk menutup usahanya dalam kurung waktu dua hari ke depan. Hal ini dikatakannya saat melakukan negosiasi kepada pengelola usaha.
Saat dikonfirmasi Pewarta.co, Edi Sucipto membenarkan adanya kegiatan pembakaran baterai bekas di kawasan Dusun VI Desa Patumbak II.
“Benar bang. Pengelolanya itu sudah kami peringati, bahkan kita minta usahanya agar ditutup kurung waktu dua hari ke depan,” ucap Kades.
Babinsa Koramil 15/DT, Kodim 0201/Medan, Serka Suratman yang ikut serta dalam proses negosiasi antara Kepala Desa Patumbak II dan Pengelola Usaha di lokasi pembakaran baterai bekas mengatakan, proses negosiasi berjalan cukup lancar, aman dan tidak mengandung keributan hingga selesai. (Sandy/red)