Medan (Pewarta.co)-Terbukti membacok istri hingga tewas, Indra Saputra dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/7/2023).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Indra Saputra,” tegas majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum.
Dalam amar putusan hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Sementara dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa dan keji karena korban merupakan istri sah terdakwa.
“Yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap hakim.
Diketahui bahwa, vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup.
Namun, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara dalam dakwaannya jaksa, mengatakan bahwa terdakwa Indra Saputra tega membacok istrinya lantaran sakit hati.
Terdakwa tega membacok istrinya dengan menggunakan parang di atas becak bermotor (betor) yang terjadi di Jalan Aksara / Mandala By Pass. Mirisnya, aksi pembacokan tersebut dilakukan di depan anaknya yang masih bayi. (red)