• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 26 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Pelaku Penganiayaan di Jalan Sutrisno Masih Berkeliaran 

Pelaku Penganiayaan di Jalan Sutrisno Masih Berkeliaran 

by bobsinabo
Jumat, 15 April 2022
in Hukum
17
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Satu dari tiga orang melakukan penganiayaan bersama – sama kepada korban wanita bernama

Ruri Novita Irawan alias Ovi (25) di Jalan Sutrisno Medan yang telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias buronan belum tertangkap dan masih bebas berkeliaran. Dalam hal itu, Polsek Medan Area masih mencari keberadaan Pelaku Fadil Irawan anak dari Pilu (tertangkap) yang diduga masih bersembunyi dari kejaran pihak kepolisian.

bacajuga

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

“Semua yang dilaporkan oleh korban Ovi bakal diburu hingga tertangkap. Kasus ini tidak ada yang ditutupi semua tetap diproses sesuai dengan prosedur yang ada di kepolisian,” ucap Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim AKP Philip Purba melalui pesan Aplikasi  WhatsApp, Jumat, (15/4/2022) malam.

AKP Philip mengaku kasus penganiayaan itu terus diselidiki dan didalami oleh petugas untuk mendapatkan rasa keadilan dari pihak korban Ovi.

“Yang jelas kasus itu secepatnya dituntaskan, ” papar mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.

Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dan kemudian ada yang buronan, ketiga orang itu terlibat secara tidak langsung. Penyidik memerlukan keterangan dari mereka dan ada hal yang perlu digali dari mereka tentang kasus penganiayaan itu.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Area Joko Tarigan diduga terlibat dalam penganiayaan kepada Fadil.

Diduga melakukan pemukulan kepada keluarga residivis masing – masing Pilu (ayah), Padil (anak) dan Indra (menantu) di Jalan Sutrisno tepatnya depan toko GMT Medan baru – baru ini.

“Hanya saja yang memukul anggotanya yang resah melihat sikap beringas Pilu menghajar kepada seorang wanita bernama Ruri Novita Irawan alias Ovi (25). Sehingga anggota spontan melakukan pemukulan, tapi tidak ada disiksa. Namun saya terbawa – bawa ikut melakukan pemukulan, ” terang Ketua PAC PP Medan Area Joko Tarigan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (13/4/2022) siang.

Joko hanya meminta persoalan itu cepat selesai.

“Saya tidak takut, hanya saja pemberitaan yang ada itu tidak benar. Ini ada aktor intelektualnya untuk menggiring saya sebagai pelakunya, ” ujarnya.

Karena itu, persoalan ini harus cepat selesai. Sebab pelaku yang menjadi korban itu juga telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban Ovi di Mapolsek Medan Area. Dari penganiayaan yang dilakukan oleh Padil tersebut, pelaku Pilu (ayah Padil) telah dijebloskan ke penjara Polsek Medan Area.

Dengan adanya Ketua PAC PP Medan Area terlibat dalam penganiayaan itu, salah seorang pelaku, malah membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dan diterima oleh petugas. Laporan pengaduan pelaku terhadap Ketua PAC PP Medan Area, diduga ada aktor intelektualnya yakni berinisial RH.

Seperti rekaman video diduga setingan yang telah diedit oleh pelaku intelektual untuk menyudutkan Ketua PAC PP Medan Area Joko Tarigan.

Kata Ovi, sudah ada permainan. “Laporan pengaduan itu mereka itu rekayasa, ” ucap Ovi yang didampingi ibu kandungnya Riri (50) bersama dua orang temannya Akbar Maulana (20) dan Fatir (13), dua orang saksi mata yang melihat langsung peristiwa pengeroyokan yang dilakukan satu keluarga residivis terhadap Ovi.

Kata Ovi, laporan pengaduan Fadil ke Polrestabes Medan penuh rekayasa, agar dia tidak ditangkap, karena dia merupakan salah satu pelaku yang ikut memegangi kedua tangan korban bersama iparnya, Indra agar pelaku Pilu, leluasa memukulinya di depan toko GMT Jalan Sutrisno. Selain itu, bekas penganiayaan juga tidak ada di wajah Fadil.

“Kejadiannya pada hari Selasa (5/4/2022) setelah kejadian saya dianiaya mereka, saya jumpa Padil di Polsek Medan Area, dan setiap hari juga dia kulihat bekerja di toko GMT, jadi tidak benar dia dianiaya apalagi sampai opname” beber Ovi.

Sementara Riri (50) ibu kandung Ovi meminta pada pihak kepolisian untuk menangkap pelaku-pelaku lain penganiayaan anaknya.

“Karena dengan adanya laporan pengaduan pelaku Padil ke Polrestabes Medan seakan-akan dia menjadi korban dan anak saya menjadi pelaku” ucap Riri seraya meminta kepada pihak Polrestabes Medan untuk jeli melihat kasus ini. Yang diduga ada aktor intelektualnya dibalik laporan Padil.

“Jangan yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan. Kenapa pelaku melapor, seharusnya kan kami yang melapor, maksudnya apa” kata Riri seraya meminta kepada pihak kepolisian agar menangkap semua pelaku yang mengeroyok putrinya termasuk aktor intelektual dibalik laporan pengaduan pelaku “Ketiga pelaku Fadil dan Indra (buron) harusnya ikut ditangkap,” tandasnya. (red)

Previous Post

Buku Pendidikan, Aku Bukan Politikus, Tentang Ratna Sarumpaet Diuncurkan 17 April di Medan

Next Post

Pangdam l/BB: Jaga Kekompakan dan Nama Baik Satuan TNI AD

Related Posts

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba
Hukum

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Rabu, 25 Juni 2025
Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan
Hukum

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025
Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH
Hukum

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Senin, 23 Juni 2025
Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
Hukum

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Senin, 23 Juni 2025
Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua
Hukum

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

Senin, 23 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani