Medan (Pewarta.co)-Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Medan Barat diringkus polisi dari Warung Internet (Warnet), Jalan Bilal, Pulo Brayan.
Pelaku Curat dimaksud ialah Febriansyah Silalahi alias Bele (24), warga Jalan Budi Pengabdian Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
“Tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan M Fahreza Abrar yang kehilangan Yamaha Bison yang dibawa kabur tersangka,” ujar Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina melalui Kanit Reskrim, Iptu Philp Anthonio Purba, Senin, (20/9/2021).
Berdasarkan keterangan korban, lanjut dijelaskan Iptu Philip, peristiwa tersebut berawal ketika korban hendak membeli handphone yang akan dijual oleh tersangka.
“Saat itu, korban ditelpon oleh tersangka. Kemudian keduanya pergi ke Pasar Brayan untuk mengambil handphone yang disebut tersangka digadaikannya di pasar tersebut dengan mengendarai Yamaha Bison milik korban,” jelas Philp.
Tiba di Brayan, terang Philip, pelaku langsung masuk ke dalam pasar dan tidak berapa lama pelaku datang meminta uang kepada korban sebanyak Rp50 ribu.
“Saat itu, korban tidak memiliki uang pas namun korban memberikan uang Rp100 ribu. Setelah menerima uang dari korban, pelaku langsung masuk kembali ke dalam pasar dan tak keluar sehingga korban mencari pelaku ke dalam pasar dan bertemu pelaku. Di situ, korban menanyakan handphone tersebut dan pelaku mengatakan bahwa uang korban sudah diberikan kepada orang yang menggadaikan tersebut,” terang mantan Kanti Reskrim Polsek Medan Baru ini.
Kemudian, sebut Philip, korban langsung meminta uang tersebut dan mengatakan tidak jadi membelli handphone yang ditawarkan pelaku.
“Dengan alasan hendak mengganti uang korban, pelaku mengajak korban ke rumah neneknya di Jalan Budi Keadilan Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat untuk mengambil uang dan menggantikan uang korban yang mana pada saaat itu pelaku yang membonceng korban,” sebutnya.
Sesampainya di tempat tersebut, pelaku beralasan meminta uang kepada neneknya namun di rumah tidak ada orang.
“Lalu pelaku berlari menuju sepeda motor korban dan korban pun ikut lari mengejar pelaku yang berusaha membawa kabur sepeda motor korban. Korban yang berusaha mepertahankan sepeda motornya dengan memegang besi penyangga sepeda motor. Namun, pelaku langsung tanpa gas membawa kabur sepeda motor korban. Sedangkan korban, terseret sejauh 10 meter,” kata Philip.
Ketika diinterogasi, kata Philp, tersangka mengaku menghadirkan sepeda motor korban seharga Rp. 1 juta kepada seseorang bernama Boy, warga Jalan Bilal Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. Sedangkan Boy, saat ini masih diburu,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini. (surya/red)