Medan (Pewarta.co) – Wakil Ketua Fraksi HPP DPRD Kota Medan, Drs H Hendra DS meminta kepada masyarakat kurang mampu di Kota Medan untuk mendaftarkan diri dan masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini harus dilakukan agar warga Medan yang kurang mampu mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Hal ini dikatakan Hendra DS saat menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Harapan Pasti Timur, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Senin (20/9/21). Acara ini dihadiri Perwakilan Dinsos Kota Medan dan Perwakilan Puskesmas Kelurahan Binjai, aparatur pemerintahan setempat serta ratusan warga.
Selain itu, Hendra DS juga meminta warga untuk proaktif masuk DTKS atau tidak menunggu pemberitahuan aparatur pemerintahan setempat. Begitu juga aparaturnya agar lebih proaktif mengimbau warganya untuk mendaftarkan diri di DTKS.
“Warga yang tidak terdaftar di DTKS dipastikan tidak dapat bantuan pemerintah. Karena itu, warga harus proaktif supaya dapat terdaftar di program pemerintah pusat ini. Namun begitu, Lurah dan Kepling juga harus aktif menginformasikan ke warganya untuk mendaftar masuk DTKS. Bila ada lurah yang tidak proaktif, silahkan warga beritahu saya untuk dilakukan penindakan,” tandas Hendra DS yang merupakan wakil rakyat dari Dapil IV Kota Medan.
Untuk itu, Hendra DS kembali meminta kepada warga agar pro aktif mencari informasi tersebut kepada Kepling.
Dengan terdaftarnya warga miskin di DTKS, maka hak- hak warga miskin akan terpenuhi. Hal ini sesuai dengan tujuan Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut. Berdasarkan tujuan Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut, hak- hak warga miskin diantaranya harus tercukupi kebutuhan dan pelayanan kesehatan.
Tujuan lainnya adalah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak- hak dasar warga miskin di Medan, mempercepat pengurangan jumlah kemiskinan, meningkatkan partisipasi masyarakat dan lainnya.
Hendra DS menambahkan alasannya mensosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut, karena jumlah warga miskin di Kota Medan bertambah selama Pandemi Covid-19. Saat ini, jumlah warga miskin Medan sebanyak 190.725 Kepala Keluarga (KK). Padahal sebelumnya, jumlahnya sebanyak 127.283 KK.
“Itu merupakan data terakhir dari Nota Jawaban Walikota Medan,” paparnya.
Sementara itu, Bambang Setiadi mewakili Dinas Sosial (Dinsos) Medan mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan program DTKS tersebut di tingkat kecamatan dalam dua bulan terakhir. Makanya, saat ini pemerintah sedang menggalakkan pendataan pencacahan bagi warga kurang mampu. Di Kota Medan, sekitar 17 kecamatan melakukan pendataan secara serentak terhadap warga yang pantas masuk kedalam DTKS.
“Jangan sampai perwakilan pemerintah tingkat bawah, seperti Kepala Lingkungan tidak pro aktif terkait informasi DTKS ini. Sebab, masih banyak lagi kuotanya,” jelasnya. (Dik/red)