Medan (Pewarta.co)-Dua warga Medan Barat, Romi Effendy dan Joni disidangkan terkait kasus sabu seberat 1 ons. Kedua terdakwa menjalani sidang perdana secara online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/12/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren menguraikan dalam dakwaannya, pada 15 Juli 2021 dua petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di daerah Jalan Karya Setuju, Medan, yang dilakukan oleh terdakwa Romi.
“Lalu petugas melakukan penyelidikan, dan berpura-pura memesan sabu sebanyak 1 ons kepada terdakwa Romi,” ujarnya, dihadapan hakim ketua Sayed Tarmizi.
Lebih lanjut, setelah barang haram yang dipesan ada dengan harga Rp30 juta, selanjutnya terdakwa Romi diminta mengantarkan sabu itu ke Jalan Kenanga Raya, Medan.
Kemudian, Romi mengajak terdakwa Joni untuk mengantarkan sabu ke calon pembeli sekira pukul 19.00 Wib, yang saat itu petugas telah menanti kedatangannya. Setelah tiba, Joni masuk kedalam rumah dan setelah petugas langsung melakukan penangkapan.
Saat diintrogasi oleh petugas, terdakwa Romi mengaku jika barang haram tersebut di dapat dari Badung di Jalan Budi Luhur, Medan. Namun saat petugas meminta menghubunginya, ponsel Badung sudah tidak aktif. Selanjutnya petugae membawa kedua terdakwa ke Polda Sumut.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red)