Pekanbaru (Pewarta.co)- Pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berhasil di amankan oleh petugas Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru saat keberadaannya di ketahui sedang berada di Kota Bandar Lampung.
Jum’at,(04/02/2022).
Kejadian Curat tersebut terjadi pada Senin, (24/01) sekira pukul 18.30 WIB, Jl. Gulama, Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Saat Korban inisial DI (39) melihat pintu kamar rumahnya dalam keadaan rusak.
Setelah dilakukan pengecekan isi kamar, Korban melihat barang miliknya berupa Uang senilai Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah), 10 (sepuluh) buah Jam Tangan, Tas Koper, obat/suplemen dan Emas seberat 4 gram sudah habis dibawa oleh pelaku yang diduga merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) korban.
Dalam hal ini Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku.
“Pada Kamis,(29/01) Siang, tepatnya di kota Bandar Lampung Provinsi Lampung Kami telah berhasil mengamankan tersangka inisial I (30) dan LA (16) yang merupakan warga Pesawaran- Prov. Lampung saat itu kami dibantu oleh Tim Jatanras Polda Lampung,”Ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
“Dari hasil penangkapan kedua pelaku ini kami berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dan merk Honda Revo warna hitam serta barang-barang perhiasan lainnya,”Sambungnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini menambahkan dari perbuatan pelaku tersebut korban mengalami kerugian 2 (Dua) Milyar.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.2.000.000.000,(Dua Milyar Rupiah), diantaranya berhasil ditemukan barang bukti jam tangan berupa 1 buah Jam Tangan merk DKNY warna Gold, 1 buah Jam Tangan merk DKNY warna hitam, 1 buah jam tangan merk seiko, 1 buah jam tangan merk Rolex warna silver, 1 buah jam tangan merk Aigner warna Gold, 1 buah jam tangan merk Bonia warna hitam, 1 buah jam tangan merk cerruti warna silver, 1 buah jam tangan merk cerruti warna putih,-,”Tutupnya.
Akibat perbuatannya kini pelaku diancam dengan Pasal 363 KUH-Pidana.(red)