Medan (pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku berinisial RZ (30) warga Jalan Pertahanan Gang Mesjid, Desa Patumbak Kampung Dusun IV Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, ditangkap pada Sabtu, 15 Februari 2020 petang.
Sedangkan yang menjadi korbannya adalah M Rianto (30) warga Jalan Pertahanan Gang Alqadar Desa Patumbak Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.
“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti tas genggam warna hijau, buku nikah, buku tabungan BRI, empat Kartu BPJS Kesehatan, BPKB, dua dompet genggam, surat keterangan dari catatan sipil dan foto kopy kartu keluarga,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, Selasa (18/2/2020).
Dikatakan Kanit Reskrim bahwa pada saat kejadian itu rumah korban dalam keadaan kosong. Begitu mengetahui terjadi pencurian di rumahnya, lantas korban membuka rekaman CCTV.
“Dari hasil rekaman CCTV diketahui pelaku berjumlah dua orang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai Rp15.400.000, emas london bentuk cincin seberat 15 gram, bentuk gelang seberat 20 gram, buku BPKB motor vario, dan dua buku nikah yang hilang di dalam lemari korban,” urai Iptu Gindo.
Menindaklanjuti informasi yang diperoleh, petugas bergerak menuju tempat dimana pelaku berada. Namun pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan mencoba melakukan perlawanan
“Lalu dilakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun pelaku mencoba melakukan perlawanan yang sudah membahayakan jiwa petugas. Akhirnya, tindakan tegas terukur pun dilakukan pada pergelangan kaki sebelah kiri pelaku yang akhirnya dapat ditangkap,” beber Iptu Gindo.
Kemudian, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang mana ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” pungkas Iptu Gindo Manurung SH. (Dedi/Red)