• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Pegasus Polsek Sunggal Ungkap Sindikat Peredaran Upal

Pegasus Polsek Sunggal Ungkap Sindikat Peredaran Upal

by NiahLubis
Kamis, 31 Oktober 2019
in Hukum
131
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal, berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu (Upal).

Dari hasil pengungkapan itu, Tim Pegasus mengamankan seorang pengedar upal, Sinta Beru Sembiring (20) warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

bacajuga

MARAK Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus CPO

Reskrim Polsek Sunggal Tembak 2 Curas di Pinang Baris

Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

“Tersangka ditangkap di rumahnya pada hari Senin, 28 Oktober 2019 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Medan Krio, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang tepatnya di Pasar Medan Krio,” kata Kapolsek Sunggal Kompol M Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting SH, Kamis (31/10/2019).

Dari tersangka yang mempunyai satu anak ini, Tim Pegasus mengamankan 11 lembar upal pecahan seratus ribu rupiah dan uang asli hasil pengembalian uang palsu sebesar Rp.397 ribu.

“Tersangka ditangkap Tim Pegasus setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di Pasar Medan Krio sering penjual menerima upal pecahan seratus ribu rupiah. Setelah mendapat info tersebut, tim Pegasus langsung melakukan penyelidikan,” urai Kompol Yasir.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung mantan Kapolsek Patumbak ini, selanjutnya Tim Pegasus mencurigai tersangka yang belanja mengunakan upal pecahan seratus ribu rupiah.

“Saat didekati, tersangka terlihat gugup. Ternyata kecurigaan itu benar adanya. Kemudian, Tim Pegasus langsung mengamankan tersangka. Begitu diperiksa, Tim Pegasus menemukan upal pecahan seratus ribu sebanyak sebelas lembar dan uang asli pengembalian upal sebesar Rp397 ribu,” ungkap Kompol Yasir.

Kepada petugas, Sinta mengaku upal tersebut ia peroleh dari kenalannya bernama Siska sebanyak 20 lembar.

“Tersangka sudah menukarkan upal pecahan seratus ribu rupiah sebanyak sembilan lembar dan hasil penukaran upal bila habis hasilnya dibagi dua dengan Siska,” beber Kompol Yasir.

Kini, sambung Kompol Yasir, tersangka berikut barang bukti sudah ditahan di Polsek Sunggal untuk proses hukum selanjutnya.

“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kompol M Yasir Ahmadi SIK MH.

Sementara itu, tersangka Sinta kepada petugas mengaku nekad melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan rumah tangga dan untuk beli susu anak saya.

“Saya lagi butuh uang, pak. Sedangkan suami kerjanya menjadi buruh penggarap di ladang orang lain. Saya nekat melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan rumah tangga dan untuk beli susu anak saya,” kata tersangka memelas. (Dedi)

Previous Post

Plt Wali Kota Medan Apresiasi Program Fardhu Kifayah & Da’i Entrepeneur

Next Post

Beri Santunan, Ketua Pewarta Polrestabes Medan turut Menyalatkan Orang Tua Zak Ahmad

Related Posts

Presidium MARAK, Arief Tampubolon
Hukum

MARAK Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus CPO

Kamis, 19 Juni 2025
Reskrim Polsek Sunggal Tembak 2 Curas di Pinang Baris
Hukum

Reskrim Polsek Sunggal Tembak 2 Curas di Pinang Baris

Rabu, 18 Juni 2025
Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21
Hukum

Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

Rabu, 18 Juni 2025
Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua
Hukum

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

Selasa, 17 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung

Selasa, 17 Juni 2025
Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi
Hukum

Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

Senin, 16 Juni 2025

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani