Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak, membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sering beraksi di dalam angkutan kota (Angkot).
Kedua pelaku adalah Haris Boster Marpaung (25) yang berprofesi sebagai supir angkot, warga Jalan Dame Pasar IV, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak dan Khoirul Pasaribu (26) warga Jalan Panglima Denai Gang Seser, Kecamatan Medan Amplas.
Kedua curas ini dibekuk di Jalan Bajak V di pinggir Sungai Denai, Kecamatan Medan Amplas pada hari Sabtu, 30 November 2019 malam.
“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya, Rizky Syahputra (20) warga Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan dengan laporan polisi Nomor : LP/882/XII/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak,” kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, Rabu (4/12/2019).
Lanjut dikatakan Kanit Reskrim, kedua tersangka tidak beraksi bersama, melainkan ada seorang temannya, Sehat Antonio yang masih dalam pencarian polisi (DPO).
“Dari kedua tersangka, Tim Pegasus mengamankan barang bukti satu unit mobil angkot medan bus trayek 135 warna biru plat BK 1780 UE dan satu unit handphone merk Vivo type Y5,” urai Iptu Gindo Manurung.
Dijelaskan Kanit Reskrim, saat itu korban naik angkot pelaku dari simpang amplas bersamaan dengan dua pelaku lainnya menuju Tanjung Selamat. Lalu pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan membeli tuak. Kemudian korban memberikan uang tunai Rp20.000.
“Kemudian pelaku meminta lagi uang kepada korban dengan alasan kurang dan mengambil paksa isi tas yang dibawa korban dengan ancaman senjata tajam ke arah leher korban. Karena takut korban memberikan handphone Vivo type Y5 warna gold dan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak,” jelas Iptu Gindo Manurung.
Tak berapa lama korban membuat laporan pengaduan, Tim Pegasus Polsek Patumbak berhasil meringkus dua tersangkanya dan kemudian diboyong ke komando, guna proses hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Gindo Manurung SH. (Dedi)