Medan (Pewarta)-Tim Khusus Antibandit (Tekab) Polsek Patumbak membekuk duan penjambret Handphone (HP).
Dua penjambret HP itu masing-masing berinisial WS (28), penduduk Jalan Bhayangkara, Gang Buntu, Nomor 494, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung dan MR (24) warga Jalan Pancing III, Nomor 54, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Akibatnya, dua peengangguran ini harus berurusan dengan polisi.
Sebelum ditangkap bandit jalanan ini menjambret HP dari laci sepeda motor milik Maulidah Yusni (33), penduduk Jalan Panca, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Tatareda melalui Kapolsek Patumbak, Kompol Faidhir mengatakan, pada hari Selasa (7/2/2023) sekitar pukul, 21.00 WIB, saat Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan Mobile seputaran Kring Serse yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP, Ridwan SH.
Pada saat Team Tekab melintas di Jalan Kebun Kopi, Kelurahan Harjosari II mengarah memasuki Jalan Panca, melihat seorang perempuan (korban) berlari sambil mengejar 2 pelaku hingga terjatuh.
Lanjut Kompol Faidhir, saat si korban berteriak, Maling..Maling..Maling, Tim Tekab yang sedang Mobile itu pun langsung melakukan pengejaran terhadap 2 orang laki – laki yang mengendarai sepeda motor jenis Vario 150, BK 3034 AIU, warna abu – abu.
“Mengetahui adanya polisi yang mengejar, 2 pelaku itu pun tancap gas untuk menghindari Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak di bawah pimpinan AKP, Ridwan,” ujarnya.
Kompol Faidir menambahkan, setelah personelnya melakukan pengejaran, Tim Tekab Unit Reskrim di bawah pimpinan AKP Ridwan itu pun berhasil membekuk kedua pelaku.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan di boyong ke Mapolsek Patumbak, guna di proses secara hukum. Kedua Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP,” ujar Kompol Faidhir.
Selanjutnya, seorang perempuan yang menjadi korban juga kami bawa ke Mapolsek Patumbak, guna membuat Laporan Polisi (LP).
“Korban pun sudah membuat LP dengan Nomor : LP/B/111/II/2023/SPKT/POLSEK PATUMBAK/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA,” pungkas Kompol Faidhir. (Sandy/red)