• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 26 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Pasutri Penggadai Emas Palsu Divonis 3 dan 5,5 Tahun Penjara

Pasutri Penggadai Emas Palsu Divonis 3 dan 5,5 Tahun Penjara

by bobsinabo
Senin, 7 Maret 2022
in Hukum
36
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)- Perkara dugaan korupsi jaminan agunan emas palsu senilai Rp2,3 miliar, pengelola Pegadaian UPC Perdamaian Stabat Devi Andria Sari, dihukum 3 tahun penjara dendan Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/3/2022).

Selain terdakwa Devi Andria Sari, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, juga menuntut suaminya Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara dengan dendan Rp50 juta dan subsider 2 bulan kurungan.

bacajuga

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” tegas hakim.

Selain itu, hakim juga meminta agar terdakwa Syafda Ridha Syukurillah membayar uang pengganti (up) kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar lebih karena dari fakta persidangan terdakwa terbukti menikmati uang hasil pegadaian sementara untuk terdakwa Devi tidak ada sama sekali.

Sedangkan dalam pertimbangan hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengembalikan kerugian keuangan negara, mengakui dan menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga,” kata hakim.

Diketahui bahwa jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa Devi dengan pidana panjang 4 tahun dan 6 bulan dengan subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk Terdakwa Ridho 5 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp50 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Namun, baik jaksa maupun kedua Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan banding. (red)

Previous Post

Satgas Binmas Noken Ops Damai Cartenz Bantu  30.000 Ekor Bibit Ikan di Yahukimo

Next Post

Regu IV Patroli Awasi Kapal yang Hilir Mudik di Perairan Tanjungbalai

Related Posts

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba
Hukum

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Rabu, 25 Juni 2025
Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan
Hukum

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025
Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH
Hukum

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Senin, 23 Juni 2025
Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
Hukum

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Senin, 23 Juni 2025
Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua
Hukum

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

Senin, 23 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani