Pancurbatu (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat menggelar Operasi Anti Narkotika (Antik) 2020.
Tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dimaksud ialah Fahrul Roji Nasution (30), warga Jalan Pipa Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dan Endang boru Ginting (25), warga Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo serta Abdul (55), warga Dusun IV Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Nama terakhir merupakan pegawai Bungalow Ateng, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang tempat para tersangka diamankan.
“Lokasi tersebut merupakan tempat yang telah menjadi target operasi (TO) kepolisian. Ditambah lagi, pada hari Kamis, 30 Januari 2020 malam, kita memperoleh inforamsi tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Dharma, Jumat, (31/1/2020).
Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolsek Pancurbatu ini, menindaklanjuti laporan perihal tersebut, personel dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhally Hasibuan SH MH lansung menuju lokasi dimaksud.
“Di situ, personel mendapati tiga tersangka dan menyita serbuk kristal diduga sabu-sabu berikut uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 200 ribu beserta satu unit handphon,” jelas AKP Dedy.
Usai diamankan, kata Kapolsek, para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Dedy seraya menambahkan masih memburu seorang pengedar berinisial UK tempat para tersangka membeli sabu-sabu. (rks)