Medan (Pewarta.co) – Bripka Panca Simanjuntak oknum personel Delitua yang sempat viral di media sosial lantaran melakukan pemerasan terhadap pengendara mahasiswi, akhirnya menjalani sidang dakwaan secara online, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/2/2022).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba menguraikan, bermula saat terdakwa warga Jalan Pintu Air, Medan Kota ini, melihat saksi korban Nur Widiana sedang melintas di Jalan Dr Mansyur Medan, pada 11 November 2021.
Saksi korban saat itu mengendarai sepeda motor, sepulang dari kuliah bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setiabudi, Medan.
Sewaktu saksi korban melintas tepat di depan masjid Istiqomah, tiba-tiba dari arah belakang saksi korban dipepet oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor memakai seragam dinas Polri, dengan rompi warna hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya.
Kemudian, sepeda motor saksi korban diberhentikan oleh terdakwa dan meminta surat-surat kendaraan. Dan saat itu, saksi korban mengeluarkan STNK sepeda motor dari dompet di tas dan memberikannya pada terdakwa untuk diperiksa.
Saat diminta SIM, saksi korban mengaku tak punya hingga akhirnya dimintai uang Rp200 ribu. Lantaran hanya memiliki uang Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu, akhirnya diterima terdakwa. Namun saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada saksi korban.
Singkat cerita, warga kemudian mengerumuni saksi korban dan polisi tersebut, dan menanyakan identitas polisi yang diduga warga terdakwa polisi gadungan. Terdakwa kemudian diamankan ke pos security, kemudian dibawa petugas polisi yang melintas ke Polsek Sunggal.
Selanjutnya, saksi korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan. Setelah di cek, ternyata terdakwa merupakan polisi aktif, sehingga terdakwa dijemput petugas Provost Polrestabes Medan.
“Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 368 ayat (1) jo pasal 53KUHP,” pungkas JPU. Usai mendengarkan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi korban. (red)