Asahan (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan dua orang pelaku Penyalagunaan narkotika jenis shabu di Jalan lingkar Kelurahan Sipori pori Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai Sabtu (2/10/2021).
Kedua pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial AI (26) dan perempuan berinisial KH (30) keduanya merupakan Warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasatresnarkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Satresnarkoba Polres Asahan Ipda W Simanungkalit saat dikonfirmasi Kamis, (7/10/2021) malam membenarkan penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat Pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021, sekira pukul 15.30 Wib, bahwa di Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Lanjut Kapolres kemudian Kasat memerintahkan Kanit II Satresnarkoba bersama timnya untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli ke rumah pelaku KH yang ada di Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan setelah itu menyepakati untuk bertransaksi di Jalan Lingkar Kelurahan Sipori pori, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, pada pukul 18.00 Wib KH datang bersama AI dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna merah saat itu juga tim Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan dari tangan kedua pelaku tim berhasil mengamankan 1 buah plastik putih berukuran sedang yang dibungkus lakban yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat bruto 101,68 gram, satu unit sepeda motor scoopy warna merah, satu unit HP merk Oppo warna merah, satu unit HP merk Oppo warna Biru serta satu unit HP merk Oppo warna Hitam.
“Setelah diinterogasi, pelaku KH mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang merupakan warga Tanjungbalai, Kemudian tim melakukan pengembangan ke Kota Tanjungbalai namun pelaku berinisial A berhasil melarikan diri, saat ini pelaku tersebut sudah kita masukan dalam daftar pencarian Orang(DPO),” ujar Kapolres.
Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman Mati.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira. (red)