Kisaran (Pewarta.co)-Kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Rabat Beton Jalan Lingkar Belakang Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang (TGS) Kisaran berbiaya Rp 1 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berpotensi dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, kerugian negara hasil audit Inspektorat Kabupaten Asahan, terkait laporan dugaan korupsi proyek tersebut sebesar Rp800 juta lebih, belum juga dikembalikan pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakannya.
“Hingga saat ini, pihak rekanan belum juga melakukan pengembalian kerugian negara,” jawab Inspektur Inspektorat Asahan melalui Sekretaris Abdul Rahman, kepada Pewarta.co, Selasa (8/4/2025) ketika ditanya perkembangan kasus proyek Rabat Beton Jalan Lingkar Taman Hutan Kota TGS Kisaran.
Dijelaskan Abdul Rahman, pengembalian kerugian negara dimaksud harus dilunasi pihak rekanan dalam kurun waktu 60 hari setelah keluarnya LHP Inspektorat.
“Sampai hari ini belum ada tanda. Jika tenggang waktu yang diberikan nanti habis, maka kasus segera akan kita limpahkan ke APH,” ucap Rahman, tanpa merinci jaksa apa polisi APH yang dimaksud.
Sementara Ka. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Joni Barus, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku belum ada mendapat laporan terkait pengembalian kerugian negara proyek Rabat Beton tersebut.
“Nanti saya tanyakan dulu sama PPKnya ya,” ujarnya.
Ditanya berapa sebenarnya jumlah pengembalian kerugian negara pada proyek yang dinyatakan total loss (kerugian total) tersebut?. Joni menerangkan bahwa tidak semua total loss.
“Ada beberapa yang harus dibayar, seperti gaji pekerja, cetakan dan lainnya. Tapi pastinya, setelah dikalkulasi kerugian negara yang harus dikembalikan Rp 805 juta,” jelasnya.
Ajukan Hak Sanggah
Disinggung kasus berpotensi dilimpahkan ke APH?. Terkait hal itu, Joni menjawab bahwa perusahaan menggunakan hak mereka melakukan hak sanggah. Sesuai ketentuan, sanggahan telah didaftarkan ke pengadilan.
“Tentu proses ini harus dilalui karena memang hak perusahaan,” ucapnya.
Ditanya lagi, apa yang disanggah?, karena kerugian negara merupakan hasil audit Inspektorat Asahan. Joni menerangkan, sanggahan menyangkut total loss.
“Jadi pihak perusahaan tidak sepakat dengan total loss, sebab proyek dikerjakan oleh pihak rekanan,” katanya.
Sekedar mengingatkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional Asahan (Askonas), Muhammad Hudian Amril. Berdasarkan investigasinya, ditemukan dugaan kekurangan volume dan mutu pada pengerjaan proyek.
Menurutnya, mutu beton yang seharusnya digunakan adalah K200 atau FC 20 Mpa. Namun fakta dilapangan mutu ini tidak didapati. Kuat dugaan, perusahaan berbuat curang sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Akan temuan ini, Ketua Askonas Asahan itu membuat laporan ke Inspektorat Asahan.
Inspektorat Kabupaten Asahan kemudian melakukan penyelidikan dan mengaudit proyek. Hasilnya ditemukan penyimpangan dan dianggap total loss dengan kerugian negara Rp 805 juta.(mora)