Medan (Pewarta.co)-Ayah dan anak, K (50) dan AP (24) pembunuh pengemudi taksi online di Kota Medan ditembak polisi.
Kedua warga Dusun I Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara ini ditembak petugas karena melakukan perlawanan setelah diringkus Tim Satreskrim Polrestabes Medan di Kabupaten Karo.
“Pelaku adalah laki-laki berinisial K (50), peran memukul korban dengan menggunakan Palu dan AP (24), peran menjerat leher korban dengan menggunakan sarung, kedua pelaku merupakan bapak dan anak,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu, Kanit Pidum Iptu Hafizulah dan Panit Ipda Doni saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (11/4/2025).
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion menjelaskan kronologis kejadiannya, pada hari Senin 2 April 2025 tersangka K bertemu dengan AP di warung kopi dan bercerita dan merencanakan pencurian mobil akan digunakan oleh AP menjadi angkutan Travel.
Kemudian, setelah selesai merencanakan pencurian tersebut, para tersangka sepakat bertemu pada hari Minggu 6 April 2025 di Medan.
Pada saat itu, tersangka K mempersiapkan alat berupa palu dan karung besar untuk membungkus mayat korban, sedangkan AP mempersiapkan sarung untuk membekap korban.
“Pada tanggal 6 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB kedua tersangka bertemu di Jalan Pinang Baris tepatnya di rumah makan Melayu, kemudian AP memesan Taksi online di aplikasi In Driver menggunakan telpon seluler (ponsel) milik tersangka K.
Sekira pukul 00.00 WIB taksi online indriver mobil Toyota Rush hitam pelat BK 1273 QF yang dikendarai korban sampai di titik tempat tersangka menunggu.
“Selanjutnya, tersangka K dan AP masuk ke dalam mobil dengan posisi K di samping supir dan AP duduk dibelakang supir dan berjalan ke arah Tanjung Anom, namun di Jalan Pinang Baris Gang Wakaf II Kecamatan Sunggal Kota Medan tersangka AP meminta berhenti dengan alasan menunggu teman sambil berpura-pura menelpon,” ungkap Kombes Gidion.
Lanjut dikatakan Kapolrestabes Medan, pada saat korban lengah dan bermain Ponsel, tersangka AP langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan sarung yang sudah dibawanya.
“Kemudian, tersangka K langsung mengeluarkan palu dari tas dan memukulkan ke arah kepala korban sebanyak tiga kali dan jeratan leher korban tidak dilepas sampai dengan korban lemas dan dipindahkan ke kursi tengah sambil menarik sarung yang berada di leher korban,” katanya.
Selanjutnya, kata Kapolrestabes, tersangka AP pindah ke kursi pengemudi dan mengendarai mobil tersebut menuju arah Gebang untuk membuang mayat korban.
“Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB sesampainya di Gebang Klantan tersangka berhenti dan menurunkan korban dari mobil untuk memasukkan korban ke dalam karung berikut sarung yang digunakan untuk menjerat leher korban dengan disi batu sebagai pemberat dan diikat menggunakan tali. Selanjutnya korban dibuang ke dalam Paluh (aliran air yang mengarah ke air laut besar). Setelah itu para tersangka pergi ke Kuala Gumit tepatnya di rumah adek tersangka AP,” katanya.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion menambahkan, penangkapan tersangka dan penemuaan mayat korban, pada hari Rabu 9 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB personel Satreskrim Polrestabes Medan memdapat informasi tentang keberadaan para pelaku di daerah Jalan Kota Cane Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Tidak ingin para pelaku kabur, Tim Satreskrim Polrestabes Medan lalu berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo, dan Tim langsung mengamankan tersangka K dan AP.
Kemudian pada saat tim melakukan pengembangan terhadap mayat korban, para tersangka mencoba melawan, lalu personel malakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua tersangka.
Sedangkan mayat korban ditemukan di Dusun VIII Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(red)