Medan (Pewarta.co)-Eks pemain Timnas Indonesia U-20, Irfan Riditya diganjar hukuman 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi proyek pembangunan Gapura di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2020.
Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Raditya oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/4/2025).
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan telah mengembalikan kerugian negara,” kata Sarma.
Atas putusan itu, baik penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabjari Pancurbatu, kompak menyatakan menerima.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Irfan selama 1,5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sebagaimana dakwaan penuntut umum, Irfan merupakan orang yang menyediakan pekerjaan pembangunan gapura UINSU ini. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp365.349.161. (red)