Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Terkait narkotika, dua warga Jalan Tiang Bendera Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadu, diringkus personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Dari kedua warga Jalan Tiang Bendera Kecamatan Batunadua masing-masing berinisial PT alias Gayus (38) dan IAL (42), petugas menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 0,42 gram dan 81,71 gram daun ganja kering dan uang tunai sebesar Rp529 ribu.
Keduanya diringkus di kediaman Gayus pada hari Senin, 7 April 2025 sekitar Pukul 19.15 Wib.
Kemudian, hasil tes urine terhadap keduanya dinyatakan positif.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga mengatakan penangkapan keduanya berawal adanya informasi dari masyarakat pada hari Senin, 7 April 2025 yang menyebutkan bahwasanya di Jalan Tiang Bendera Keluran Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan tepatnya di kediaman Gayus sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi petugas memasuki rumah Gayus dengan didampingi Kepala Lingkungan 2, Ahmad Tanaim Siregar dan mendapati kedua tersanga sedang berada di kamar.
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang mana menerangkan bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial ZEH.
“Mendengar keterangan pelaku, kita langsung melakukan pengejaran terhadap ZEH di rumahnya. Namun yang bersangkutan sudah melarikan diri,” kata Kasi Humas, Rabu, (9/4/2025).
Usai diamankan, kata Kasi Humas, kedua tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan.
“Saat ini keduanya sedang menjalni pemeriksaan secara intensif di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,” pungkasnya.(Rts)