Jakarta (Pewarta.co)- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi, Kamis (10/4/2025) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Mereka masing-masing berinisial MHD selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, RF selaku Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak.
Kemudian, PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga, RSA selaku Senior Account Manager I Government Sales PT Pertamina Patra Niaga, EHS selaku Senior Account Manager III Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga, IK selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga dan AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).
Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (rls)