Kisaran (Pewarta.co)-Kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Rabat Beton Jalan Lingkar Belakang Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang (TGS) Kisaran berbiaya Rp1 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan memasuki babak baru.
Teranyar, pihak rekanan menggugat hasil audit Inspektorat Kabupaten Asahan ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. CV Global Nusantara, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut tidak terima hasil audit Inspektorat Asahan.
Adapun hasil audit adalah ditemukannya penyimpangan pada pengerjaan proyek mengakibatkan mutu tidak sesuai dengan bestek. Inspektorat kemudian menyatakan proyek total loss (kerugian total), dengan kerugian negara Rp 805 juta.
Atas hasil audit itu, pihak perusahaan diperintahkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 805 juta. Pengembalian kerugian negara harus dibayar lunas dengan tenggang waktu 60 hari setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Ka.DLH melalui Sekretaris Joni Barus, ketika dikonfirmasi Pewarta.co, Kamis (10/4/2025) membenarkan pihak rekanan CV Global Nusantara menggugat hasil audit Inspektorat Asahan ke PN Kisaran.
“Tidak terima dianggap total loss dengan kerugian Rp 805 juta, menjadi dasar pihak rekanan menggugat ke pengadilan,” ujarnya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Asahan diwakili Sekretaris Abdul Rahman, Jumat (11/4/2025) lewat telepon seluler kepada Pewarta.co, mengatakan tidak ada masalah dengan gugatan yang dilakukan CV Global Nusantara.
Terkait gugatan, Rahman mengaku telah menerima surat dari PN Kisaran untuk menghadiri sidang yang telah dijadwalkan. Menurut Rahman, proses gugatan tidak akan mempengaruhi hasil audit, karena proses keduanya akan berjalan sesuai jalurnya masing-masing.
Ditanya tenggang waktu 60 hari, apakah sudah lewat?, Rahman menjawab tenggang waktu belum lewat. Ditanya lagi kapan habis tenggang waktunya?, Rahman mengatakan tidak ingat. Dia berjanji akan mengeceknya.
Rahman menegaskan pengembalian kerugian negara harus dibayar lunas sesuai tenggang waktu yang diberikan. Jika tidak, maka kasus akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dihitung sesuai tanggal kalender,” jawab Rahman, saat ditanya apakah tenggang waktu dihitung berdasarkan hari kerja saja.(mora)