Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menembak residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mencuri sepeda motor (Curanmor).
Tersangka Curat berinisial DWL (34) ditembak karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus.
Sedangkan tembakan peringatan yang diletuskan petugas sebelumnya tidak diindahkan sang residivis itu.
Sementara seorang rekannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas sedang dalam pengejaran dan diimbau untuk segera menyerahkan diri.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Homawan Chandra menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis malam, (3/4/2025).
Berdasarkan data yang diperoleh, tersangka ini baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada November 2024 atas kasus curat tahun 2023 di Percut Sei Tuan dan penggelapan tahun 2024 di Medan Timur.
“Pelaku ditangkap setelah mencuri Honda Vario milik korban Jong Joen Seng (65) di Jalan Asia No. 552-E, Medan Area,” ujar AKP Dwi Homawan Chandra didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian P Simangungsong, Jumat (4/4/2025).
Lebih lanjut dijelaksan Kapolsek, menurut laporan, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan kunci yang masih menempel pada sarang kunci kontak.
Tak lama kemudian, korban mendengar suara motornya dinyalakan dan melihat pelaku membawa kabur kendaraannya.
Saat itu, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area yang sedang berpatroli melihat pelaku terjatuh dari sepeda motor di Komplek Asia Mega Mas.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mencuri motor tersebut bersama temannya.
“Saat dibawa ke lokasi kejadian, korban membenarkan bahwa sepeda motornya telah dicuri oleh pelaku,” jelas Kapolsek.
Sewaktu pengembangan kasus, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Akibatnya, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
“Setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara, pelaku dibawa ke Polsek Medan Area untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Dari tangan pelaku, kata Kapolsek, pihaknya menyita barang bukti berupa Honda Vario, jaket, baju dan celana yang dikenakan pelaku saat beraksi.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (red)