Medan (Pewarta.co)-Bagas Leo Vindi (18) warga Jalan Setia Budi dan Trino Hendrik (18) warga Tanjung Selamat ditangkap Tim Opsnal Polsek Sunggal.
Pasalnya, dua pengangguran ini nekat merampok Honda Scoppy plat BK 2924 AFP milik seorang Bidan bernama Lena Pujiwati (24) warga Jalan Setia Budi Pasar 2 Nomor 19 Kelurahan Tanjung Sari , Kecamatan Medan Selayang pada hari Rabu 2 Mei 2018 di Jalan Setia Budi Gang Karya Pasar 2 Asam Kumbang, Medan Sunggal.
Kapolsek Sungal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH yang dikonfirmasi pewarta.co membenarkan adanya dua pengangguran yang ditangkap karena merampok.
“Benar. Kedua pelaku yang saat itu mengendarai Yamaha Zupiter Z plat BK 5004 MAF nekat merampok sepeda motor korban dengan cara mengancam korban dengan sebilah pisau,” ujar Kompol Wira didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,SE di Mapolsek Sunggal, Sabtu, (5/4/2018).
Diterangkan Wira, saat itu, korban yang sempat melawan dengan menyalakan klakson sepeda motor yang dikendarainya sembari menjerit minta tolong harus pasrah barang miliknya dibawa kabur pelaku.
“Beruntung, warga sekitar yang mendengar jeritan korban berhasil mengamankan rekan pelaku bersama Yamaha Jupiter Z beserta sebilah pisau yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksi nekatnya,” terang mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Saat bersamaan, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menjelaskan, Tim Opsnal Polsek Sunggal yang melintas di lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Bagas Leo diamanakn di lokasi kejadian. Sedangkan Trino ditangkap dari kediamannya tanpa perlawanan oleh tim opsnal Polsek Sunggal,” jelasnya.
Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti pisau dan sepeda motor milik korban dan tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 e dan 2 e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (rks)