Medan (Pewarta.co)-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan menjatuhkan vonis pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta kepada Juan Irwan Parningotan Siregar, eks mantri BRI Kanca Kisaran.
“Terdakwa Juan Irwan Parningotan Siregar tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum,” ungkap M Nazir, ketua majelis hakim dalam persidangan, Senin (23/10/2023).
Terkait denda, hakim membebankan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar 634.680.000.
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan bila dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sebelum dijatuhkan vonis, kasus ini bermula saat Juan Irwan Parningotan Siregar selaku mantri dalam memberikan fasilitas KUR Mikro kepada nasabah pada BRI Unit Bandar Pasir Mandoge sejak bulan September 2021 sampai dengan bulan Pebruari 2022.
Terdakwa telah melakukan banyak penyimpangan dengan cara menggunakan identitas 18 orang nasabah/ debitur yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan kredit untuk pengajuan KUR Mikro.e
Kemudian, terdakwa kembali melakukan penyimpangan ketika dimutasi dari BRI Unit Bandar Pasir Mandoge ke BRI Unit Terminal II, sejak bulan Pebruari 2022 sampai bulan April 2022.
Pada tempat kerja barunya ini menggunakan 4 identitas nasabah.
Total ada 22 identitas nasabah atau calon debitur yang disalahgunakan oleh terdakwa. Uang yang cair ke rekening tidak diberikan malah diambil dan digunakan untuk kepentingan terdakwa. Kasus ini kemudian ditangani Kejari Asahan.
Dalam pemeriksaan Tim Pidsus Kejari Asahan terungkap, hal yang mendorong terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sejak bulan September 2021 mulai bermain judi on line. Terdakwa membutuhkan modal untuk permainan judi tersebut, hingga kemudian menyalahgunakan data nasabah untuk mencuri uang negara.
Jaksa lalu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam dakwaan primairnya, jaksa menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta menghukum membayar uang pengganti sebesar Rp 833.991.645.(mora)