Stabat (Pewarta.co)-Susilawati br Sembiring ditetapkan sebagai tersangka oleh Ketua Majelis (KM) Hakim As’ad Rahim Lubis Jumat (13/8/2021) siang.
Warga Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat itu, diduga memberikan keterangan palsu dalam perkara 405/Pid.B/2021/PN Stb, dengan terdakwa Sri Okor Ginting alias Okor Ginting.
Pada persidangan yang digelar di Ruang Candra PN Stabat itu, As’ad mengatakan, atas dasar permohonan terdakwa yang diwakili pengacaranya dalam persidangan pada 10 Agustus 2021, agar saksi Susilawati ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sesuai Pasal 242 KUHP.
“Setelah majelis hakim mempelajari secara baik seksama permohonan PH para terdakwa, dihubungkan dengan berita acara para saksi di persidangan, maka cukup beralasan menurut hukum untuk Susilawati ditetapkan sebagai tersangka, menurut Pasal 242 KUHAP,” kata Ketua PN Stabat itu.
Selanjutnya, As’ad memerintahkan penyidik, melalui JPU Kejari Langkat untuk melakukan penyidikan saksi Susilawati.
“Diperintahkan untuk melakukan penyidikan, sehubungan dengan dugaan memberikan keterangan palsu. Ditetapkan di Stabat pada 13 Agustus 2021,” katanya sembari mengetuk palu hakim.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa Sunigrat dan penyidik Polres Langkat Sofian, Juanda Kusuma, Agus Afandi, Dodi Arjuna serta Bram Candra untuk hadir di persidangan, pada 18 Agustus 2021 jam 10.00 WIB mendatang.
Kades Besilam BL dipanggil berkaitan dengan oknum yang menandatangani surat edaran penjualan sawit.
“Kemudian, agar JPU Kejari Langkat juga hadirkan lima orang penyidik Polres Langkat di persidangan pada 18 Agustus 2021 mendatang. Kita menunggu kehadiran Kades dan penyidik,” lanjut As’ad.
Dalam persidangan itu, As’ad juga membacakan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Rasit br Ginting.
Dengan mempertimbangkan penjaminan PH dan mengingat bahwa terdakwa sangat dibutuhkan untuk merawat anaknya yang berusia enam tahun, Rasita akhirnya ditetapkan sebagai tahanan rumah.
Baca juga : https://pewarta.co/news/sumut/hak-jawab-atas-berita-pewarta-co-jumat-13-agustus-2021
“Cukup alasan, sepanjang permohonan pengalihan jenis penahanan dari rumah tahanan negara (Rutan), menjadi tahanan rumah, sejak 13 Agustus 2021 sampai 28 September 2021. Memperhatikan pasa 23 UU No 881 Tentang UU KUHAPidana, menetapkan mengalihkan penahanan terdakwa dari Rutan, menjadi tahanan rumah,” ucapnya.
Melalui layar video conference (vidcon) di Rutan Tanjung Pura, terdakwa Rasita br Ginting terlihat menangis.
Dia terharu saat mendengar penetapan saat dibacakan KM PN Stabat, yang menyebabkan dirinya bisa berkumpul kembail dengan keluarga dan buah hatinya yang masih sangat kecil. (AViD)