Sergai (Pewarta.co)-Edarkan Narkotika, seorang ibu rumah tangga (IRT), istri dari narapidana (Napi) terjaring Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
Saridah alias Idah (38) Warga Dusun I Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai ini diringkus personel Satres Narkoba Polres Sergai di rumahnya pada hari Jumat, 30 Agustus 2019 pekan lalu.
Dari ibu tiga anak ini, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,29 gram, delapan plastik klip kosong, dompet dan uang tunai sebesar Rp.50.000,.
“Terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika yang dilakoni tersangka,” ujar Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S.So SIK MSi melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH menjawab pewarta.co, Rabu, (4/9/2019).
Saat itu, lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, ia dan Kanit Idik II Satres Narkoba, Ipda I Made Dwi Krisnanda, S.Trk bersama tim yang melakukan penyelidikan berhasil mengetahui rumah sang pengedar sabu itu.
“Nah, ketika dilakukan penggerebekan, tersangka berupaya melenyapkan barang bukti sabu. Namun kita berhasil mengetahuinya,” jelas AKP Martualesi.
Ketika diinterogasi, Martualesi menyebutkan, Idah mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup ia dan tiga anaknya karena sang suami tercinta juga sedang menjalani hukuman atas kasus narkotika.
“Berdasarkan keterangan tersangka, suaminya juga sedang menjalani hukuman pascaditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) empat tahun yang lalu dan divonis 6,8 tahun penjara,” sebut orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Sergai ini.
Usai diamankan, kata Martualesi, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini. (rks)