• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 24 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Asahan

Manajemen PT BSP Kisaran Diduga Hambat Kinerja  Wartawan

by Redaksi
Minggu, 26 Maret 2023
in Asahan
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Asahan (Pewarta.co)-Alasan harus ada janji terlebih dahulu, Manajemen PT BSP Kisaran disinyalir telah menghambat kerja sejumlah wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

Pasalnya, beberapa oknum petugas keamanan di pos penjagaan kantor PT BSP Kisaran tersebut melarang sejumlah jurnalis untuk konfirmasi terkait persoalan manajemen perusahaan tersebut yang menyerahkan sejumlah pelaku pencurian kepada pihak BNNK Asahan beberapa waktu lalu.

bacajuga

BNNP Sumut Sita 98 Kilogram Sabu, 27 Kilo Ganja dan 68 Ribu Butir Ekstasi

Kepala BNNK OKI jadi Narasumber di Podcast Obsesi

Berantas Masalah Narkoba di Keluarga, TP PKK Sumut Jalin Kerja Sama dengan BNN  

“Kitakan hanya ingin melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut kepada pihak manajemen PT BSP Kisaran sesuai dengan kode etik jurnalistik. Hal itu bertujuan agar berita yang akan disajikan berimbang. Lantas kenapa mereka (pihak manajemen) tidak memperbolehkan kita untuk melakukan konfirmasi ya,” ungkap sejumlah jurnalis, Jumat (24/3/2023).

Dengan alasan harus mempunyai janji terlebih dahulu maupun harus membuat surat resmi, lanjut mereka, merupakan salah satu sikap atau cara manajemen PT BSP Kisaran untuk menghalang-halangi dan melarang jurnalis melakukan konfirmasi.

“Seharusnya pihak manajemen PT BSP Kisaran memahami dan mengerti tugas dan fungsi jurnalis / wartawan, karena semua aturan itu telah diatur sesuai dengan Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas mereka.

Dalam undang-undang pokok pers tersebut sudah jelas, lanjut mereka, pada pasal 4 ayat (1) disebutkan Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.

Sementara itu, beberapa oknum petugas keamanan di pos penjagaan kantor PT BSP Kisaran mengaku jika hal tersebut dilakukan atas perintah atasan.

“Atasan yang perintahkan kami agar pihak abang tidak diperbolehkan masuk ke wilayah kantor PT BSP Kisaran sebelum ada buat janji terlebih dahulu. Tadi abang dengar sendiri kan (sambil menunjukkan HP). Jadi bukan kami yang melarang,” ujar beberapa oknum petugas keamanan sambil menahan sejumlah jurnalis.

Sementara itu, Areal Manager PT BSP Kisaran bermarga Samosir terkesan tidak mau menjawab konfirmasi yang dilayangkan oleh wartawan melalui Aplikasi WhatsApp.(ded)

Previous Post

Jalin Silaturahmi, Ketua Pewarta Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Rahmat dan Santuni Anak Yatim

Next Post

Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik Polri Naik Jadi 70,8 Persen   

Related Posts

Asahan

Bupati Asahan Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD

Kamis, 21 September 2023
Asahan

Bupati Asahan Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah

Kamis, 21 September 2023
Asahan

Bupati Asahan Serahkan Obat Cacing pada Siswa/i UPTD SDN 015861 Bunut Sebrang

Minggu, 17 September 2023
Asahan

Bupati Asahan Buka Seminar Nasional DPC Peradi Astara

Minggu, 17 September 2023
Asahan

Jenguk Istri Bhabinsa Koramil 14/BPM yang Sakit, Dandim 0208/AS Berikan Motivasi

Kamis, 14 September 2023
Asahan

Dandim 0208/AS Kunjungi Istri Anggota yang Sakit

Kamis, 14 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani