Asahan (Pewarta.co)-Alasan harus ada janji terlebih dahulu, Manajemen PT BSP Kisaran disinyalir telah menghambat kerja sejumlah wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
Pasalnya, beberapa oknum petugas keamanan di pos penjagaan kantor PT BSP Kisaran tersebut melarang sejumlah jurnalis untuk konfirmasi terkait persoalan manajemen perusahaan tersebut yang menyerahkan sejumlah pelaku pencurian kepada pihak BNNK Asahan beberapa waktu lalu.
“Kitakan hanya ingin melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut kepada pihak manajemen PT BSP Kisaran sesuai dengan kode etik jurnalistik. Hal itu bertujuan agar berita yang akan disajikan berimbang. Lantas kenapa mereka (pihak manajemen) tidak memperbolehkan kita untuk melakukan konfirmasi ya,” ungkap sejumlah jurnalis, Jumat (24/3/2023).
Dengan alasan harus mempunyai janji terlebih dahulu maupun harus membuat surat resmi, lanjut mereka, merupakan salah satu sikap atau cara manajemen PT BSP Kisaran untuk menghalang-halangi dan melarang jurnalis melakukan konfirmasi.
“Seharusnya pihak manajemen PT BSP Kisaran memahami dan mengerti tugas dan fungsi jurnalis / wartawan, karena semua aturan itu telah diatur sesuai dengan Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas mereka.
Dalam undang-undang pokok pers tersebut sudah jelas, lanjut mereka, pada pasal 4 ayat (1) disebutkan Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
Sementara itu, beberapa oknum petugas keamanan di pos penjagaan kantor PT BSP Kisaran mengaku jika hal tersebut dilakukan atas perintah atasan.
“Atasan yang perintahkan kami agar pihak abang tidak diperbolehkan masuk ke wilayah kantor PT BSP Kisaran sebelum ada buat janji terlebih dahulu. Tadi abang dengar sendiri kan (sambil menunjukkan HP). Jadi bukan kami yang melarang,” ujar beberapa oknum petugas keamanan sambil menahan sejumlah jurnalis.
Sementara itu, Areal Manager PT BSP Kisaran bermarga Samosir terkesan tidak mau menjawab konfirmasi yang dilayangkan oleh wartawan melalui Aplikasi WhatsApp.(ded)