Pancurbatu (Pewarta.co)-Masmur Sembiring (28) terpaksa merayakan Tahun Baru, dalam penjara setelah ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu.
Pasalnya, warga Dusun IX Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini memilik narkotik jenis sabu saat petugas Unit Reskrim Polsek Pancurbatu menangkapnya di Bungalow Ateng Bawah, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kamis (20/12/2018).
Ia ditangkap setelah petugas menerima informasi tentang pelaku yang membawa narkotika jenis sabu.
“Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, petugas melakukan d penggerebekan setelah sebelumnya mengintai tersangka,” ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan SH MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Suhaily Hasibuan SH MH.
Bersama Masmur, kata Kanit, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,13 gram berikut alat hisapnya.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti yang diamankan langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses,” tandasnya seraya mengatakan tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (red)