Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar atau penjual narkoba jenis sabu di Kelurahan Sejahtera Kota Tanjungbalai, Kamis (27/10/2022) pukul 10.00 WIB.
Tersangka berinisial HS Alias U (47) seorang wanita pekerjaan wiraswasta, warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai bersama MA Alias FN (24) pria pengangguran, warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan kronologi penangkapan Kedua tersangka, pada Kamis (27/10/2022) pukul 10.00 Wib, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di bawah Pimpinan Kanit I & Kanit II Satresnarkoba melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika.
Sebelumnya, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang sudah di ketahui ciri-cirinya memiliki,menguasai dan menjual narkotika jenis sabu yang berada di dalam sebuah rumah.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan perempuan tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Sejahtera Kota Tanjungbalai.
Personel Satresnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati perempuan HS Alias U sedang berdiri di dalam rumah dan tim langsung melakukan penangkapan dan didapati pada genggaman tangan sebelah kanan berupa 48 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,42 gram.
Tim melakukan interogasi terhadap HS Alias U kemudian pada saat di lakukan interogasi tiba-tiba seorang laki-laki yang bernama M Alias FN masuk ke dalam rumah dengan cara berlari mengambil Satu plastik asoy warna hitam lalu membuang plastik tersebut ke atas atap rumah tetangga, oleh Personil memanjat ke atas atap tersebut dengan di saksikan oleh kepling, pelaku serta pemilik rumah kemudian tim membuka plastik asoy warna hitam tersebut dan berisikan Dua unit timbangan elektrik, dua buah dompet berwarna merah dan biru serta sabu dengan berat kotor 118,18 gram, satu bal plastik sedang klip transparan, satu bal plastik kecil klip transparan.
Dilakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Setelah sampai di rumah tersangka tersebut, di lakukan penggeladahan oleh tim yang didampingi oleh kepling dan ke dua tersangka lalu ditemukan uang sebesar Rp. 127.900.000,- yang diduga uang hasil penjualan dari narkoba.
Usai dilakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, di lakukan kembali interogasi terhadap HS Alias U dan mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki saat ini masih dalam pengembangan.
“Tersangka memperjualbelikan dengan paket kecil harga Rp 50.000 s/d Rp 100.000. Kedua pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Reynold Silalahi.
Berikut barang bukti yang diamankan Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai berupa satu bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,42 gram, satu bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51,14 gram.
Satu bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,30 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,32 gram, tujuh bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 24 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,70 gram.
Satu bungkus plastik sedang klip transparan yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,72 gram, satu bal plastik sedang klip transparan kosong, satu bal plastik kecil klip transparan kosong, dua unit timbangan elektrik, satu buah handphone merk vivo warna hitam, satu buah handphone merk vivo warna biru.
Satu buah dompet kain warna merah. Satu buah dompet warna biru, uang tunai sebesar Rp. 630.000,- di temukan di TKP penangkapan, tiga buah Plastik asoy warna hitam. Satu buah tas kulit warna coklat berisikan uang tunai sebesar Rp. 127.900.000, dan tiga lembar tisu warna putih. Total jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 127,6 gram. (red)