Batubara (Pewarta.co) – Boyke Ranto Simanjuntak (42) adalah warga Pekanbaru Riau. Ia mengakui sering melakukan penggelapan mobil berbagai merek dan beroperasi Kabupaten Batubara. Sementara, korbanya berasal dari luar daerah seperti Riau.
Dalam melakukan kejahatannya, Boyke bermodus sebagai seorang pengusaha minyak yang akan melakukan perjalanan ke luar kota dengan memperdayai korbanya merental mobil.
Boyke akhirnya pun berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Batubara. Kasat Reskrim Polres AKP Fery Khusnadi, Rabu (23/2/2022) menyampaikan bahwa modus yang dilakukan Boyke adalah dengan berpura-pura kemalaman dan beristirahat di hotel atau penginapan bersama supirnya. Lalu, setelah supir tertidur Boyke mengambil kunci mobil dan membawanya kabur beserta barang yang ada.
“Dalam melakukan aksinya Boyke sering mencari target rental mobil dan saat ini Boyke sudah melakukanya 3 kali di wilayah hukum Polres Batubara. Untuk para korbanyanya kebanyakan dari luar kota dan dirinya membawa para korban ke Batubara,” kata Kasat Reskrim.
Dari Boyke diamankan berupa barang bukti dua mobil Avanza warna hitam dan Xenia warna putih.
“Kita masih melakukan pengembangan kepada tersangka terkait pengakuannya ada tiga mobil,” kata Kasat Reskrim.
Sementara ini, sambung Kasat Reskrim, pihaknya sudah menahan seorang penadah mobik berinisial SM, warga Tebingtinggi dan saat ini juga masih dilakukan pengembangan.
“Beberapa mobil dijual tersangka Boyke ke penadah berkisar Rp9 sampai Rp13 juta. Boyke dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman naksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Dedi)