• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Bermodalkan Makanan, Pemuda di Medan Sodomi Anak Bawah Umur

Bermodalkan Makanan, Pemuda di Medan Sodomi Anak Bawah Umur

by NiahLubis
Rabu, 9 Oktober 2019
in Hukum
108
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Belawan (Pewarta.co)-Hanya dengan bermodalkan makanan, pemuda berinisial M (37) melakukan sodomi kepada anak di bawah umur di Medan Labuhan.

Tak hanya itu, rayuan maut yang keluar dari mulut pria yang memiliki kelainan orientasi seksual serta uang sebanyak dua ribu rupiah juga digunakan untuk melancarkan aksi keji terhadap para korban yang merupakan lawan jenisnya.

bacajuga

MARAK Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus CPO

Reskrim Polsek Sunggal Tembak 2 Curas di Pinang Baris

Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

Hal tersebut terungkap ketika tersangka yang bertempat tinggal di Jalan Pancing IV Komplek Abeng Nomor VIII Lingkungan VI, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan diinttrogasi Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan sewaktu dihadirkan dalam siaran pers di Mapolsek Medan Labuhan, Rabu (9/10/2019).

“Bagiamana kamu melakukan sodomi terhadap korban MSA (11) dan FR (9),”? tanya Kapolres kepada pengganguran yang berhasil ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan pada hari Senin 7 Oktober 2019 kemarin.

Menjawab pertanyaan mantan Kasubdit Indag Ditreskrimus Polda Sumut ini, tersangka M mengaku bahwa dirinya dengan cara  memberikan makanan terlebih dahulu kepada korbanya.

“Sebelum disodomi. Korban terlebih dahulu aku berikan makanan berupa nasi goreng dan mie tiaw. Setelah itu, baru melaga-laga kemaluan ku  dan memasukannya kedalam ubur korban,” akunya dengan wajah tertunduk.

Sebelumnya, Kapolres menyampaikan,  perbuatan biadab tersangka dilakukan pada awal bulan April 2019 sekitar 02.30 WIB, didalam gudang Jalan Pancing IV Gang Tengah, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

“Jadi, pada waktu itu, kedua korban tengah berada di dalam gudang. Lantas, melihat mereka timbul hasrat birahi melakukan sodomi. Di situ lah tersangka merayu serta memberikan uang,” ujarnya.

Selepas itu, sambung Kapolres, pelaku langsung melakukan sodomi kepada MSA yang merupakan abang dari FR.

“Tersangka terlebih dahulu melakukan sodomi kepada MSA sebanyak dua kali. Setelah berselang beberapa hari, baru yang bersangkutan melakukan hal serupa kepada FR,” urainya.

Dijelaskannya, terungkapnya kasus sodomi anak di bawah umur ini ketika kedua korban mengeluhkan kesakitan kepada ibunya berinisila NM.

“Karena sang anak merasa kesakitan di bagian duburnya. Lantas mengadu kepada orang tua. Selanjutnya, ditanya ibu kandung meraka mengaku telah disodomi oleh pelaku,” jelasnya.

Disebutkannya, tidak terima anaknya disodomi, ibu kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Labuhan.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung begerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di dikediamanya. Selajutnya, diboyong ke Polsek Medan Labuhan,” sebut AKBP Ikwan

Kini, kata Kapolres pemuda kelainan seks langsung dijebloskan ke jeruji Mapolsek Medan Labuhan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Selain mengamankan pelaku. Kita juga menyita barang bukti berupa dua celana, dua celana dalam berwarna merah, dan sehelai kaos oblong. Imbas perbuatanya, pemuda bejat ini dijerat pasal 76-E Jo 82 Udang-Undang 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Dyt)

Previous Post

Aksi Curanmor Merajalela di Kecamatan Tanjungmorawa

Next Post

Pencuri Besi PT Mitra Jaya Bahari Ditembak Polisi

Related Posts

Presidium MARAK, Arief Tampubolon
Hukum

MARAK Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus CPO

Kamis, 19 Juni 2025
Reskrim Polsek Sunggal Tembak 2 Curas di Pinang Baris
Hukum

Reskrim Polsek Sunggal Tembak 2 Curas di Pinang Baris

Rabu, 18 Juni 2025
Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21
Hukum

Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

Rabu, 18 Juni 2025
Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua
Hukum

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

Selasa, 17 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung

Selasa, 17 Juni 2025
Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi
Hukum

Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

Senin, 16 Juni 2025

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani