Belawan (Pewarta.co)-Hanya dengan bermodalkan makanan, pemuda berinisial M (37) melakukan sodomi kepada anak di bawah umur di Medan Labuhan.
Tak hanya itu, rayuan maut yang keluar dari mulut pria yang memiliki kelainan orientasi seksual serta uang sebanyak dua ribu rupiah juga digunakan untuk melancarkan aksi keji terhadap para korban yang merupakan lawan jenisnya.
Hal tersebut terungkap ketika tersangka yang bertempat tinggal di Jalan Pancing IV Komplek Abeng Nomor VIII Lingkungan VI, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan diinttrogasi Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan sewaktu dihadirkan dalam siaran pers di Mapolsek Medan Labuhan, Rabu (9/10/2019).
“Bagiamana kamu melakukan sodomi terhadap korban MSA (11) dan FR (9),”? tanya Kapolres kepada pengganguran yang berhasil ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan pada hari Senin 7 Oktober 2019 kemarin.
Menjawab pertanyaan mantan Kasubdit Indag Ditreskrimus Polda Sumut ini, tersangka M mengaku bahwa dirinya dengan cara memberikan makanan terlebih dahulu kepada korbanya.
“Sebelum disodomi. Korban terlebih dahulu aku berikan makanan berupa nasi goreng dan mie tiaw. Setelah itu, baru melaga-laga kemaluan ku dan memasukannya kedalam ubur korban,” akunya dengan wajah tertunduk.
Sebelumnya, Kapolres menyampaikan, perbuatan biadab tersangka dilakukan pada awal bulan April 2019 sekitar 02.30 WIB, didalam gudang Jalan Pancing IV Gang Tengah, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
“Jadi, pada waktu itu, kedua korban tengah berada di dalam gudang. Lantas, melihat mereka timbul hasrat birahi melakukan sodomi. Di situ lah tersangka merayu serta memberikan uang,” ujarnya.
Selepas itu, sambung Kapolres, pelaku langsung melakukan sodomi kepada MSA yang merupakan abang dari FR.
“Tersangka terlebih dahulu melakukan sodomi kepada MSA sebanyak dua kali. Setelah berselang beberapa hari, baru yang bersangkutan melakukan hal serupa kepada FR,” urainya.
Dijelaskannya, terungkapnya kasus sodomi anak di bawah umur ini ketika kedua korban mengeluhkan kesakitan kepada ibunya berinisila NM.
“Karena sang anak merasa kesakitan di bagian duburnya. Lantas mengadu kepada orang tua. Selanjutnya, ditanya ibu kandung meraka mengaku telah disodomi oleh pelaku,” jelasnya.
Disebutkannya, tidak terima anaknya disodomi, ibu kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Labuhan.
“Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung begerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di dikediamanya. Selajutnya, diboyong ke Polsek Medan Labuhan,” sebut AKBP Ikwan
Kini, kata Kapolres pemuda kelainan seks langsung dijebloskan ke jeruji Mapolsek Medan Labuhan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Selain mengamankan pelaku. Kita juga menyita barang bukti berupa dua celana, dua celana dalam berwarna merah, dan sehelai kaos oblong. Imbas perbuatanya, pemuda bejat ini dijerat pasal 76-E Jo 82 Udang-Undang 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Dyt)