Medan (Pewarta.co)-Muhammad Effendi Marpaung terdakwa sopir yang membawa ganja seberat 15 kilogram, dituntut jaksa 16 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/10/2022).
Dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa sopir warga Jalan Delitua Gang Madrasah, Delitua ini, dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Muhammad Effendi Marpaung selama 16 tahun penjara, Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.
Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, pada 8 Juni 2022, tiga petugas dari Polsek Medan Timur mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Delitua, Medan Johor.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan kelokasi tersebut, melihat terdakwa mengendarai satu unit mobil Taruna, dengan gerak gerik mencurigakan. Petugas lalu menyamar sebagai pembeli dan mendatangi mobil tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dari dalam mobil 15 bal tanaman ganja. Atas temuan itu, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat di introgasi, terdakwa mengakui ganja tersebut diperoleh dari Indra (DPO) di Jalan Karya, Medan Johor.
Menurut pengakuannya, ganja itu dibeli secara hutang seharga Rp1 juta per kilogram dan akan dijual kembali seharga Rp1,2 juta per kilogram. (red)