Pancurbatu (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu berhasil menangkap tiga pria penganiaya pengunjung kafe hingga tewas, Senin, (1/4/2019).
Penangkapan terhadap para tersangka yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhaily Hasibuan SH MH berdasarkan tindak lanjut dari laporan keluarga korban.
Informasi dihimpun di Mapolsek Pancurbatu, tiga penganiaya dimaksud ialah Aditya Bayu (27) warga Jalan Aman Dusun II Desa Tuntungan II, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Dimas Wiguna (22) warga Jalan Nusa Indah Tuntungan I Dusun II, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dan Rizki Surbakti (17) warga Jalan Tuntungan II Dusun II Gang Sekolah SD, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.
Ketiganya menganiaya Sumadi (54) warga Jalan Pasar III Glugur Rimbun Dusun II, Kecamatan Pancurbatu Deiserdang hingga meninggal dunia pada hari Minggu, 31 Maret 2019 di Kafe Menik, Jalan Metrologi Dusun IV Desa Tuntungan I Pancurbatu, Deliserdang.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, termasuk Mona, pemilik kafe Menik, warga dusun IV Tuntungan I Pancurbatu, para pria tersebut di atas terlibat penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhaily Hasibuan SH MH menjawab pewarta.co.
Lebih lanjut diejelaskan mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan ini, berdasarkan keterangan para saksi, Tim Pegasus akhirnya berhasil meringkus para pelaku dari lokasi terpisah.
“Ketika diinerogasi, para tesangka mengakui telah menganiaya korban hingga meninggal dunia karena bersenggolan saat berjoget di kafe Menik,” jelas Kompol Faidir.
Usai diamankan, para tersangka berikut barang bukti dua batang kayu broti langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Yo 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkas mantan Wakapolsek Medan Timur ini. (rks)