Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan menggagalkan Perdagangan Senjata Api (Senpi).
Dari kasus ini, Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua tersangka masing-masing Sudarto (63) warga Jalan Sakti Lubis Gang Buntu Nomor 25 Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota dan Muhammad Hasan (48) warga Jalan Marendal I Pasar IV Gang Karya Nomor 10 Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Nama terakhir merupakan pemilik senpi jenis revolver yang akan dijualkan oleh tersangka Sudarto.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolrestabes Medan, Senin, (1/4/2019) menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH dan Kanit Pidum, Iptu Said Hussein beserta Panit Pidum Ipda Toto.
“Jadi, awalnya kita memeperoleh informasi tentang adanya penjualan senpi di Jalan Patimura Medan pada hari Jumat 29 Maret 2019 pekan lalu,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi.
Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Dadang, menindaklanjuti informasi tersebut, personil Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dipimpin langsung Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Panit berhasil mengamankan Suharto.
“Ketika diinterogasi, Sudarto mengaku bahwa senpi tersebut merupakan milik temannya bernama Muhammad Hasan,” jelas peraih Naskah Terbaik ada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2017 ini.
Diungkapkan Dadang, bermodalkan ‘nyanyian’ Sudarto, Tim Pegasus langsung bergerak dan berhasil mengamankan Muhammad Hasan dari Singapore Station, Jalan Brigjen Katamso Medan.
“Selain menyita supucuk senjata api, dari keduanya petugas mengamankan tiga unit handphone,” ungkap Alumnus Akpol Tahun 1994 ini.
Usai diamankan, kata Dadang, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini. (rks)