• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 27 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional

Sosialisasi Perda PBB, Andi: Pemilik Tanah & Bangunan Wajib Bayar PBB

by NiahLubis
Senin, 1 April 2019
in Nasional
164
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan Andi Lumban Gaol SH mengatakan warga Kota Medan yang memiliki tanah dan bangunan diwajibkan membayar setiap tahun Pajak Bumi & Bangunan (PBB). Tapi, khusus untuk masyarakat kurang mampu/miskin, khususnya bagi pensiunan PNS, TNI, Polri maupun BUMN yang memohon keringanan PBB, Pemko Medan akan memberi potongan 50% dari jumlah tagihan PBB.

“Setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB setiap tahun. Hal ini sesuai peraturan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011 dimana pemda mengutip dan mengelola PBB,” kata Andi Lumban Gaol saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tahap Ke VI mengenai Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan di Pedesaan dan Perkotaan di Jalan Melati Raya Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (23/3/19) yang dihadiri aparatur pemerintahan setempat dan ratusan masyarakat.

Ketua Fraksi Pernas DPRD Kota Medan ini menjelaskan APBD Kota Medan bersumber dari sejumlah sektor seperti pajak, DAK & DAU pemerintah pusat, dana bagi hasil Pemprovsu dan lainnya. Sedangkan sumber pajak berasal dari PBB, pajak reklame, parkir, pajak restoran dan lainnya.

bacajuga

Pemkab Asahan Tetap Tagih Pajak kepada Kontraktor Proyek PLTA

Pemerintah Tambah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak Terdampak Covid-19

Koramil 05/PB Latih Satpol PP Paluta PBB

Menurutnya, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun. Tujuannya, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu pihak BPPRD memutuskan apakah PBBnya tetap atau ada kenaikan.

Untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), lanjut Andi yang duduk di Komisi A DPRD Medan ini, tergantung letak tanah dan bangunan, di jalan protokol atau di gang. Di jalan protokol, NJOP lebih tinggi dari yang di gang. “Kecenderungan masyarakat ingin PBB nya rendah, tapi kalau mau menjual tanah justru ingin NJOP-nya tinggi agar harga tanah mahal,” sebut wakil rakyat dari Dapil II (V) meliputi Kecamatan Medan Selayang, Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Sunggal, Medan Polonia dan Medan Maimun.

Pada sosialisasi itu Andi Lumban Gaol juga menyebutkan walau diwajibkan membayar PBB, tapi pemerintah memberikan keringanan potongan 50% dari jumlah tagihan PBB kepada masyarakat kurang mampu/miskin, khususnya bagi pensiunan PNS, TNI, Polri maupun BUMN yang memohon keringanan PBB. Caranya dengan mengisi formulir di atas materai diajukan ke BPPRD Medan. Masyarakat non pensiunan juga bisa mengajukan permohonan, tapi yang memang kurang mampu.

Untuk itu, politisi PKPI Kota Medan ini mengajak warga agar segera membayarkan PBBnya sebelum 31 Agustus, karena lewat tanggal tersebut akan kena denda. Namun pemerintah mengenakan denda sebesar-besarnya 48 persen. “Sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48%,” jelasnya.

Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan ini mengatur kewajiban membayar PBB. Perda ini terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal. (Dik/red)

Previous Post

Peduli Kebersihan, Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH bersihkan Masjid Nur’un An Nur Kampung Pitewi

Next Post

Aniaya Pengunjung Kafe, 3 Pria Ditangkap Pegasus Pancurbatu

Related Posts

Nasional

Syah, Usai Menikah Ketua MK Anwar Usman – Idayati Dapat KTP EL Baru

Jumat, 27 Mei 2022
Nasional

Majelis Hakim Anggap Kejanggalan Masif dalam BAP Hanya Salah Ketik, Wilson Lalengke: Hakim Terindikasi Tidak Profesional

Jumat, 27 Mei 2022
Nasional

Tanamkan Cinta Tanah Air dan Rasa Nasionalisme, Program Si Ipar Satgas Damai Cartenz-2022 Ajarkan Anak-anak yang ada di Kampung Yunabol, Oksibil

Selasa, 24 Mei 2022
Nasional

Jaga Hubungan dengan Tokoh Perempuan, Lakukan Komunikasi dengan Ibu Mariana Dilam di Jl. Balusu Distrik Oksibil, Kab. Peg. Bintang

Selasa, 24 Mei 2022
Nasional

Polisi Lalulintas Aceh Menambal Jalanan Berlubang

Senin, 23 Mei 2022
Nasional

Pangdam I/BB : Melalui Apel Komandan Satuan Bangkitkan moril maupun Semangat Baru Prajurit

Sabtu, 21 Mei 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Satreskrim Polres Dairi Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek Tua

Rabu, 25 Mei 2022

Demo Forum Peduli Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun Langgar Pasal 307 RUU KUHP  

Jumat, 20 Mei 2022

Lapor Pak Wali, Oknum Lurah Denai dan Oknum Kepling Kutip Uang Kepling Rp10 Juta

Jumat, 20 Mei 2022

Diduga Rugikan Rp27 Miliar, Bank Sumut dan Pertamina Digugat ke PN Medan

Selasa, 24 Mei 2022

Bupati Tapsel bersama DMI Salat Subuh di Mesjid Huta Baru Desa Pargarutan Dolok Kecamatan Angkola Timur

Jumat, 27 Mei 2022

Syah, Usai Menikah Ketua MK Anwar Usman – Idayati Dapat KTP EL Baru

Jumat, 27 Mei 2022

Hari Kenaikan Isa Almasih, Satgasres Binmas Noken Operasi Damai Cartenz Hadir dalam Peribadatan Gereja Jemaat Antokia Sugapa

Jumat, 27 Mei 2022

Majelis Hakim Anggap Kejanggalan Masif dalam BAP Hanya Salah Ketik, Wilson Lalengke: Hakim Terindikasi Tidak Profesional

Jumat, 27 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Bupati Tapsel bersama DMI Salat Subuh di Mesjid Huta Baru Desa Pargarutan Dolok Kecamatan Angkola Timur

Jumat, 27 Mei 2022

Syah, Usai Menikah Ketua MK Anwar Usman – Idayati Dapat KTP EL Baru

Jumat, 27 Mei 2022

Hari Kenaikan Isa Almasih, Satgasres Binmas Noken Operasi Damai Cartenz Hadir dalam Peribadatan Gereja Jemaat Antokia Sugapa

Jumat, 27 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani