• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Akan Gelar Aksi Damai, LSM Pakar Surati Presiden dan Kapolri

Akan Gelar Aksi Damai, LSM Pakar Surati Presiden dan Kapolri

by Redaksi
Sabtu, 3 Mei 2025
in Hukum
1
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Kemerdekaan (LSM-Pakar) telah menyurati Presiden dan Kapolri untuk melakukan aksi damai besar-besaran agar penegakan hukum berjalan dengan semestinya.

Hal ini terkait dengan adanya 11 pengaduan korban yang diterima LSM Pakar.

bacajuga

MARAK Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus CPO

Reskrim Polsek Sunggal Tembak 2 Curas di Pinang Baris

Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

Kemudian, LSM Pakar juga mendesak pihak kepolisian agar pelakunya segera ditangkap dan diproses hukum.

Selain itu, LSM Pakar juga mendesak segera mencopot Kapoldasu dan Kopolresta Medan dari jabatannya.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP LSM Pakar Indonesia, Atan G Gultom kepada wartawan di Medan, Sabtu (3/5/2025).

Menurut Atan, kedua pejabat Polri di Sumut dan Medan itu, kesannya tidak perduli
dengan pengaduan masyarakat.

Catatan LSM Pakar, ada 11 perkara/ pengaduan masyarakat yang tidak dilakukan penangannya atau tidak diproses hukum sebagaimana mestinya.

Seperti adanya pengaduan Boru Sinaga tidak diproses karena adanya intervensi oknum polisi.

Selain itu, kasus pengerusakan rumah yang sudah ada bukti vidio, namun tidak diproses hukum, kasus pencurian surat, vidio ada dan saksi ada, pelaku sudah mengaku.

Dijelaskan Atan, sebanyak 10 pengaduan itu seperti, 5 di Polsek Patumbak,
5 di Polrestabes Medan.

Pengaduan masyarakat ini tidak dianggap dan sudah berlarut larut.
Dalam kasus ini, penyidik atau jupernya diduga menerima suap, hingga para pelaku tidak tersentuh hukum dan masih berkeliaran.

Kejadian semua terjadi Desa Marindal 2, Patumbak Kab Deliserdang. Korban dan pelaku masih penduduk yang sama.

Laporan-laporan tersebut mencakup tindak pidana seperti pengerusakan rumah, pencurian dokumen, penganiayaan, hingga penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Ironisnya, sebagian besar laporan tersebut diajukan ke Polsek Patumbak dan Polrestabes Medan, namun tidak ada perkembangan berarti.

Daftar Pengaduan Masyarakat yang Diabaikan:

1. Tiurni Hotmaida br. Sinaga ; Pengerusakan rumah dan penyerobotan tanah (sejak 2016).

2. Lastaida Maulina ; Tiga laporan: pengerusakan rumah, penganiayaan anak, dan penganiayaan pribadi.

3. Parman Simanjuntak ; Penganiayaan.

4. Tiurma br Sidebang ; Penganiayaan anak.

5. Evelin Tety V. br. Samosir ; Penganiayaan.

6. Mustar ; Penganiayaan.

7. Tiurni Hotmaida ; Pencurian surat-surat penting (bukti video dan saksi tersedia).

LSM PAKAR juga menuding adanya keterlibatan oknum polisi dari Polda Jambi yang diduga turut melindungi para pelaku, yang disebut sebagai Br. Sinaga cs.

Hal ini juga akan dilaporkan secara resmi ke Propam Polda Sumut.

Meskipun Kapolda dan Kapolrestabes Medan disebut telah memberikan atensi, namun pelaksana di lapangan dinilai abai dan tidak menindaklanjuti secara serius.

Dugaan adanya penerimaan suap juga mencuat, membuat para pelaku hingga kini tidak tersentuh hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan belum memberikan tanggapan resmi.

LSM PAKAR menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pimpinan negara untuk turun tangan langsung agar keadilan bagi masyarakat kecil benar-benar ditegakkan.(red)

Previous Post

Ketua TP-PKK Simalungun sebut Pembinaan Program PKK Bukan Hanya untuk Pelombaan

Next Post

Penunjukan Firdaus Nuzula sebagai Komisaris Independen PT. PEMA Diduga Cacat Hukum

Related Posts

Presidium MARAK, Arief Tampubolon
Hukum

MARAK Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus CPO

Kamis, 19 Juni 2025
Reskrim Polsek Sunggal Tembak 2 Curas di Pinang Baris
Hukum

Reskrim Polsek Sunggal Tembak 2 Curas di Pinang Baris

Rabu, 18 Juni 2025
Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21
Hukum

Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

Rabu, 18 Juni 2025
Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua
Hukum

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

Selasa, 17 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung

Selasa, 17 Juni 2025
Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi
Hukum

Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

Senin, 16 Juni 2025

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani