Medan (Pewarta.co)-Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Kemerdekaan (LSM-Pakar) telah menyurati Presiden dan Kapolri untuk melakukan aksi damai besar-besaran agar penegakan hukum berjalan dengan semestinya.
Hal ini terkait dengan adanya 11 pengaduan korban yang diterima LSM Pakar.
Kemudian, LSM Pakar juga mendesak pihak kepolisian agar pelakunya segera ditangkap dan diproses hukum.
Selain itu, LSM Pakar juga mendesak segera mencopot Kapoldasu dan Kopolresta Medan dari jabatannya.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP LSM Pakar Indonesia, Atan G Gultom kepada wartawan di Medan, Sabtu (3/5/2025).
Menurut Atan, kedua pejabat Polri di Sumut dan Medan itu, kesannya tidak perduli
dengan pengaduan masyarakat.
Catatan LSM Pakar, ada 11 perkara/ pengaduan masyarakat yang tidak dilakukan penangannya atau tidak diproses hukum sebagaimana mestinya.
Seperti adanya pengaduan Boru Sinaga tidak diproses karena adanya intervensi oknum polisi.
Selain itu, kasus pengerusakan rumah yang sudah ada bukti vidio, namun tidak diproses hukum, kasus pencurian surat, vidio ada dan saksi ada, pelaku sudah mengaku.
Dijelaskan Atan, sebanyak 10 pengaduan itu seperti, 5 di Polsek Patumbak,
5 di Polrestabes Medan.
Pengaduan masyarakat ini tidak dianggap dan sudah berlarut larut.
Dalam kasus ini, penyidik atau jupernya diduga menerima suap, hingga para pelaku tidak tersentuh hukum dan masih berkeliaran.
Kejadian semua terjadi Desa Marindal 2, Patumbak Kab Deliserdang. Korban dan pelaku masih penduduk yang sama.
Laporan-laporan tersebut mencakup tindak pidana seperti pengerusakan rumah, pencurian dokumen, penganiayaan, hingga penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Ironisnya, sebagian besar laporan tersebut diajukan ke Polsek Patumbak dan Polrestabes Medan, namun tidak ada perkembangan berarti.
Daftar Pengaduan Masyarakat yang Diabaikan:
1. Tiurni Hotmaida br. Sinaga ; Pengerusakan rumah dan penyerobotan tanah (sejak 2016).
2. Lastaida Maulina ; Tiga laporan: pengerusakan rumah, penganiayaan anak, dan penganiayaan pribadi.
3. Parman Simanjuntak ; Penganiayaan.
4. Tiurma br Sidebang ; Penganiayaan anak.
5. Evelin Tety V. br. Samosir ; Penganiayaan.
6. Mustar ; Penganiayaan.
7. Tiurni Hotmaida ; Pencurian surat-surat penting (bukti video dan saksi tersedia).
LSM PAKAR juga menuding adanya keterlibatan oknum polisi dari Polda Jambi yang diduga turut melindungi para pelaku, yang disebut sebagai Br. Sinaga cs.
Hal ini juga akan dilaporkan secara resmi ke Propam Polda Sumut.
Meskipun Kapolda dan Kapolrestabes Medan disebut telah memberikan atensi, namun pelaksana di lapangan dinilai abai dan tidak menindaklanjuti secara serius.
Dugaan adanya penerimaan suap juga mencuat, membuat para pelaku hingga kini tidak tersentuh hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan belum memberikan tanggapan resmi.
LSM PAKAR menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pimpinan negara untuk turun tangan langsung agar keadilan bagi masyarakat kecil benar-benar ditegakkan.(red)