• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 26 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
70 Jam, Polres Sidimpuan Amankan Puluhan Pelaku Narkotika

70 Jam, Polres Sidimpuan Amankan Puluhan Pelaku Narkotika

by Redaksi
Rabu, 22 Juni 2022
in Hukum
28
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Kurun waktu 70 jam, Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan puluhan pelaku narkotika, terdiri dari pengedar dan pecandu narkotika.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo dalam siaran persnya di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu, (22/6/2022).

bacajuga

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

“Saat saya baru bertugas sebagai Kapolres di Kota ini, banyak warga mengeluhkan tentang maraknya peredaran narkoba. Kita terus menanggapi dan menindaklanjuti keluhan warga tersebut dan hasilnya kita bisa tangkap puluhan orang terkait kasus narkoba,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP S Pulungan, Kasat Reskrim, Bambang Priyatno, Kepala BNNK Tapsel dan Kasi Humas AKP Maria Marpaung.

Selain mengamankan para pelaku beserta barang bukti, lanjut dijelaskannya, dalam waktu 70 jam atau tepatnya 3 hari Polres Padangsidimpuan juga menyita berbagai jenis kendaraan bermotor mulai roda 2 hingga 4 dan sejumlah uang tunai.

“Untuk para terduga pelaku narkoba yang ditangkap pada Sabtu 18 Juni 2022, dari Kampung Bukit, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidempuan menangkap 6 orang. Keenam pelaku masing-masing berinisial FT (28) alias U, HPH (46), SH (48), SP (43), AS (25) dan HSP (40),” jelasnya.

Barang bukti yang disita, sebut Kapolres, berupa, sabu-sabu sebanyak 8,34 gram, 1 sendok pipet, 1 timbangan elektrik, 1 unit HP putih, 1 plastik warna hitam.

“Kemudian pada Senin (21/6/2022) Polisi berhasil menangkap 6 orang warga Jalan Alboin Hutabarat di seputar kediamannya. Mereka masing-masing berinisial ABB (36), ASS (30), ER (38), ARD (39), FN (36), PS (50),” sebutnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, kata Kapolres, polisi menyita barang bukti uang milik ABB sebesar Rp1,5 juta. Selanjutnya, di sepeda motor ABB juga ditemukan narkoba golongan l jenis sabu-sabu bungkusan besar dan 7 bungkus plastik klik transparan di tumpukan batu.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kepolisian kembali menangkap ESB (39), di Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Dari tangan ESB, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil,” katanya.

Saat ini, kata Kapolres, para pelaku tengah menjalano oemeriksaan secara intensif di Mapolres Padangsidimpuan.

“Imbas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Padangsidimpuan ini. (Rts)

Previous Post

Itwasda Polda Sumut Was Ops Patuh Toba di Polres Asahan

Next Post

Kunker Anggota DPRD Sumut Secara Resmi tidak Pernah Melibatkan Wartawan 

Related Posts

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba
Hukum

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Rabu, 25 Juni 2025
Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan
Hukum

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025
Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH
Hukum

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Senin, 23 Juni 2025
Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
Hukum

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Senin, 23 Juni 2025
Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua
Hukum

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

Senin, 23 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani