• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 26 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
4 Saksi Kompak Tak Dilibatkan Pengadaan Barang dan Jasa

4 Saksi Kompak Tak Dilibatkan Pengadaan Barang dan Jasa

by bobsinabo
Rabu, 5 Januari 2022
in Hukum
69
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)- Sidang dugaan korupsi dana hibah KPU Serdangbedagai (Sergai) senilai Rp32 miliar kembali berlanjut di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/1/2022). Empat saksi dari ASN KPU Sergai, dihadirkan tim JPU dari Kejari Sergai.

Keempat saksi yakni, Dahliana Saragih selaku pejabat pengadaan barang dan jasa, Meysari, Affandi dan Marah Hasian Nasution selaku Ketua Tim Penerima Pekerjaan.

bacajuga

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Keempatnya bersaksi untuk ketiga terdakwa, Dharma Eka Subakti selaku mantan Sekretaris KPU Sergai, Chairul Miftah Nasution selaku PPK dan Rahmansyah selaku bendahara pengeluaran KPU Sergai.

Mulanya, tim penuntut umum dari Kejari Sergai, menanyakan kepada saksi Dahliana tentang berapa item pengadaan barang dan jasa yang dilakukan para terdakwa.

“Kurang lebih 40-an yang nilainya dibawah Rp200 juta. Saat itu yang melaksanakan (pengadaan barang dan jasa) PPK, bapak Chairul Miftah Nasution,” ungkap Dahlia, di hadapan Hakim Ketua Eliwarti.

Selama bertugas kurun waktu 2020 sampai tahun 2021, kata Dahlia, dalam pengadaan barang dan jasa senilai yang disebutkannya, ia tidak pernah dilibatkan selaku pejabat pengadaan barang dan jasa oleh terdakwa Chairul. Pada hal, dia diangkat melalui surat keputusan (SK) oleh terdakwa Dharma Eka.

“Saya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan mulai dari perencanaan persiapan pemilihan maupun perencanaan,” katanya.

Disinggung jaksa, apa pernah menanyakan kepada terdakwa, kenapa tidak pernah dilibatkan dalam pengadaan barang dan jasa. Menurut jaksa, saksi sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa seharusnya mengetahui dan turut menandatangi dokumen.

“Pernah saya tanya, tetapi kata pak Chairul untuk ditokoh-tokohi. Saya hanya diminta tanda tangan saja, tanpa pernah mengeluarkan pengadaan barang dan jasa,” benernya. Karena tak pernah dilibatkan, lanjutnya, ia kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri pada Juni 2021.

Selain itu, selama bertugas di KPU Sergai dari tahun 2020 sampai 2021, ia pernah mendapat surat perintah perjalanan dinas (SPPD), yang nominalnya sebesar Rp22 juta. Hal itu turut dipertanyakan jaksa.

“Dari SPPD saya menerima 22 juta. Saya menerima karena memang berhak. Ternyata setelah diperiksa di kejaksaan, kami tidak berhak (menerima),” jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan saksi Marah Hasian Nasution. Dia selaku ketua tim, membenarkan ada 40 pekerjaan, yang menurutnya tidak semua dilaksanakan.

“Diambil alih oleh Chairul selaku PPK. Seharusnya itu tugas PPHP (panitia pemeriksa hasil pekerjaan),” katanya, yang diamini ketiga saksi lainnya.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Dharma Eka Subakti bersama-sama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah membuat dan mengirimkan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah No. Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. (red)

Previous Post

Kejari Padangsidempuan Tingkatkan Penyidikan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Tapsel

Next Post

Resmikan Rumah Susun, Edy Rahmayadi Harap KEK Sei Mangkei Tetap Tertata Baik

Related Posts

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba
Hukum

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Rabu, 25 Juni 2025
Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan
Hukum

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025
Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH
Hukum

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Senin, 23 Juni 2025
Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
Hukum

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Senin, 23 Juni 2025
Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua
Hukum

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

Senin, 23 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani