• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 16 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Ekonomi
Investasi Saham jadi Trend di Masa Pandemi

Investasi Saham jadi Trend di Masa Pandemi

by bobsinabo
Minggu, 18 Juli 2021
in Ekonomi
20
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Masa pandemi COVID-19, investasi menjadi salah satu cara yang digunakan untuk membantu pemulihan perekonomian nasional.

Kini, investasi saham di pasar modal telah menjadi tren di kalangan masyarakat. Ini lantaran  kemudahannya dalam proses transaksi yang bisa dilakukan secara virtual dari rumah saja.

bacajuga

Investasi Saham, Cara Jaga Nilai Uang Bertahan untuk Jangka Panjang

Gerai Online Indosat Ooredoo Mudahkan Akses Pelanggan di Masa Pandemi

SDN 2 Sukamarga Aktif Laksanakan KBM di Masa Pandemi

Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumut, Muhammad Pintor Nasution menilai saat ini investasi saham dianggap lebih mudah karena transaksi perdagangannnya yang dilakukan menggunakan sistem perdagangan yang terhubung dengan aplikasi yang disiapkan oleh setiap perusahaan efek yang memiliki fasilitas e-trading.

“Artinya, setiap perdagangan saham dicatat dan diperjualbelikan secara elektronik,” sebut Pintor dalam keterangan tertulis diterima pewarta.co, Minggu (18/7/2021).

Dijelaskannya, layaknya menyimpan uang di bank dimana nasabah harus terlebih dahulu membuka rekening pada bank bersangkutan, demikian pula menjadi investor saham. Investor harus membuka rekening (baik Rekening Efek maupun Rekening Dana Nasabah) pada perusahaan efek atau perusahaan sekuritas.

“Bagi investor pemula, perlu mengetahui bahwa ada tiga papan pencatatan di BEI,” ujarnya.

Ia menjelaskan alasan penyebutan papan padahal saat ini semua saham tercatat secara elektronik. Istilah papan mengacu pada perdagangan saham pada masa lalu ketika transaksi saham masih dilakukan secara manual. Perdagangan saham pada masa lalu dilakukan oleh para broker perusahaan efek dengan cara menulis penawaran jual dan beli saham di papan tulis yang dipasang di dinding di lantai bursa.

“Para broker ini bertransaksi mewakili para investor yang menjadi nasabah di perusahaan sekuritas masing-masing,” katanya.

Disebutkannya, ada tiga papan yang isinya adalah pengelompokan saham-saham. Pertama, Papan Utama, yang berisi saham-saham dengan kapitalisasi pasar yang besar dan jumlah pemegang saham lebih dari 1.000 pihak. Nilai kapitalisasi pasar sendiri adalah jumlah saham yang dicatatkan di BEI dikali dengan harga saham. Jadi, selain harga sahamnya relatif tinggi, jumlah sahamnya pun banyak sehingga diharapkan perdagangannya menjadi lebih likuid.

Perusahaan yang sahamnya masuk dalam kategori kapitalisasi besar biasanya adalah perusahaan ternama dan biasanya memiliki kinerja keuangan yang baik. Contohnya seperti PT Astra International Tbk (ASII) kemudian bank-bank besar seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) (BMRI) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), saham perusahaan telekomunikasi seperti PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) dan juga perusahaan di sektor makanan terbesar seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan masih banyak lagi perusahaan-perusahaan besar sejenis lainnya.

Syarat perusahaan untuk tercatat di Papan Utama, diantaranya adalah perusahaan sudah beroperasi minimal tiga tahun, memiliki aset minimal Rp100 miliar, membukukan laba atau keuntungan minimal satu tahun terakhir, dan dimiliki oleh minimal 1.000 pihak (investor atau pemegang saham).

Kedua, Papan Pengembangan, yang berisi saham-saham perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan tercatat di Papan Utama. Salah satunya adalah syarat dimana perusahaan harus membukukan laba, jadi syarat perusahaan di Papan Pengembangan lebih longgar.

“Seperti sudah beroperasi minimal satu tahun, tidak perlu mencatatkan laba atau masih bisa menawarkan saham kepada publik meskipun masih mencatatkan kerugian. Aset perusahaan minimal hanya disyaratkan sebesar Rp5 miliar dan pemegang saham minimal 500 pihak,” tuturnya.

Papan ketiga adalah Papan Akselerasi yang berisi saham-saham perusahaan berstatus Usaha Kecil Menengah (UKM) dan perusahaan rintisan (startup). Bursa membuat kriteria ketiga ini agar perusahaan-perusahaan sejenis juga memiliki akses pendanaan dari pasar modal agar bisa bertumbuh.

Syarat perusahaan untuk bisa masuk ke Papan Akselerasi antara lain cukup beroperasi minimal satu tahun dan tidak harus membukukan laba. Namun wajib sudah memperoleh laba usaha berdasarkan proyeksi keuangan,paling lambat pada akhir tahun buku ke-6 (enam) sejak tercatat.

Dalam perjalanannya setelah tercatat di Bursa, sebuah perusahaan dapat berpindah papan, sesuai ukuran dan kesehatan laporan keuangannya. Ada sejumlah saham yang sebelumnya mencatatkan saham di Papan Pengembangan kemudian menjadi berada di Papan Utama.

“Selain itu penting diperhatikan juga meski perusahaan tercatat di Papan Pengembangan bukan berarti perusahaan itu memiliki kinerja yang kurang baik,” pungkasnya. (gusti)

Related Posts

Sektor Perbankan di Level Aman, Siap Atasi Kebutuhan Transaksi Masyarakat Sumut
Ekonomi

Sektor Perbankan di Level Aman, Siap Atasi Kebutuhan Transaksi Masyarakat Sumut

Jumat, 20 Desember 2024
Salurkan Kredit Rp80,50 Triliun, OJK Perkuat Akses Pembiayaan bagi UMKM
Ekonomi

Salurkan Kredit Rp80,50 Triliun, OJK Perkuat Akses Pembiayaan bagi UMKM

Jumat, 20 Desember 2024
Pinjol jadi Pindar, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital Lebih Aman
Ekonomi

Pinjol jadi Pindar, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital Lebih Aman

Jumat, 20 Desember 2024
Capai 34,92 Persen, Demografi Muda Kunci Pertumbuhan Pasar Modal di Sumut
Ekonomi

Capai 34,92 Persen, Demografi Muda Kunci Pertumbuhan Pasar Modal di Sumut

Jumat, 20 Desember 2024
OJK Dorong Perusahaan Sawit di Sumut Lakukan IPO
Ekonomi

OJK Dorong Perusahaan Sawit di Sumut Lakukan IPO

Jumat, 20 Desember 2024
Blue Chips atau Saham Second Layer, BEI Beberkan Cara Pilihnya
Ekonomi

Blue Chips atau Saham Second Layer, BEI Beberkan Cara Pilihnya

Jumat, 19 Juli 2024

Warta Populer

  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani