Di tahun 2018 ini, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan akan fokus mengawasi pelayanan hukum dan publik di Kota Medan yang menjadi konterpart lembaga legislatif tersebut. Ditargetkan, tahun ini pelayanan hukum dan publik mengalami peningkatan secara maksimal.
Guna memenuhi target tersebut, Komisi A akan semakin meningkatkan pengawasan terhadap penerapan sektor hukum dari berbagai lembaga hukum dan pelaksanaan pelayanan publik oleh Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) terkait di jajaran Pemko Medan.
Untuk pengawasan sektor hukum, Andi menyatakan pihak Komisi A melihat sudah ada upaya perbaikan dalam bidang hukum di Kota Medan.
Namun begitu, masih ada juga keluhan dari masyarakat terhadap penerapan hukum tersebut, khususnya masalah keamanan lingkungan.
Dalam hal ini, masalah peredaran narkoba dan tindak kriminal begal masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.
Disebutkannya, adanya keresahan terhadap narkoba dan begal membuat masyarakat di beberapa pemukiman membentuk siskamling dan memasang portal. Hal ini merupakan tanda faktor keamanan masyarakat di sejumlah lingkungan belum maksimal. “Ini menandakan keamanan masyarakat masih terganggu,” sebut anggota dewan dari Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Medan ini.
Karena itu, Komisi A menghimbau kepada pihak kepolisian agar menambah pos-pos polisi di sejumlah lingkungan atau pemukiman yang rawan peredaran narkoba dan aksi begal. Bahkan, kata Andi, kalau perlu di setiap kecamatan di Kota Medan dibentuk Polsek. “Dari awal saya duduk di Komisi A ini, saya sudah meminta agar ada Polsek di setiap kecamatan. Saat ini baru ada 16 Polsek dari 21 Kecamatan di Kota Medan, itu pun tidak semua berada di wilayah Kota Medan,” jelas Andi.
Seperti Kecamatan Tuntungan yang tidak memiliki Polsek, padahal daerah tersebut termasuk rawan aksi kejahatan dan peredaran narkoba. “Memang sudah ada dibangun Polsek di kecamatan ini, tapi sampai sekarang belum difungsikan. Saya sendiri merasa heran kenapa Polsek itu belum difungsikan. Bila terbentur masalah dana, bisa diusulkan ke DPRD Medan untuk ditampung anggarannya sepanjang itu menyangkut masalah di Kota Medan,” jelasnya lagi.
Karenanya, Komisi A mendesak aparat kepolisian agar memperhatikan masalah keamanan lingkungan ini supaya masyarakat merasa terlindungi.
Sedangkan untuk sektor Pengadilan, Andi mengatakan sudah ada pembenahan. Hal ini terlihat dari dipindahkannya lokasi kantor Pengadilan Tinggi yang sebelumnya bersatu dengan kantor Pengadilan Negeri Medan. “Inikan juga suatu pembenahan, dan kami mengapresiasi hal tersebut. Semoga instansi hukum lainnya juga segera melakukan pembenahan agar sektor hukum dapat berjalan maksimal di Kota Medan,” tandas Andi.
Sedangkan di sektor pelayanan publik di Ibukota Provinsi Sumatera Utara ini, menurut Politisi PKPI Medan tersebut memang telah berjalan sesuai fungsinya. Namun, di beberapa unit masih perlu dilakukan peningkatan, seperti pelayanan administrasi kependudukan yang masih perlu dibenahi pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani masalah tersebut.
“Disdukcapil harus lebih memaksimalkan masalah administrasi kependudukan, karena hingga kini Komisi A masih banyak menerima keluhan masyarakat terhadap pelayanan ini. Selain itu, saat ini kita akan menghadapi Pilkada dan juga Pemilu di 2019 mendatang, jadi masalah administrasi kependudukan harus segera diatasi agar nantinya tidak menjadi suatu masalah,” sebut Andi.
Dia mengungkapkan banyak masyakarakat yang mengeluhkan masalah pengurusan surat-surat kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Lahir dan lainnya. “Masyarakat sering mengeluh saat melakukan pengurusan di kelurahan, kecamatan dan juga di Disdukcapil. Mereka merasa dipersulit dengan pola pengurusan surat-surat yang bertele-tele dan memakan waktu lama. Malah, ada masyarakat yang menyebut pengurusannya memakan waktu hingga berbulan-bulan lamanya,” terang Andi.
Menurutnya, hal-hal tersebut seharusnya jangan lagi terjadi dalam pengurusan administrasi kependudukan, karena yang menjadi korban adalah warga Kota Medan. Karena itu pihaknya akan intens dalam membenahi masalah ini dengan lebih meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pelayanan publik Pemko Medan.
Di sisi lain, Andi juga meminta kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik supaya introspeksi diri dalam menjalankan tupoksinya. Khususnya terhadap pihak Disdukcapil Medan sebagai leader dalam pelayanan administrasi penduduk supaya segera berbenah diri dalam melayani masyarakat. Termasuk melakukan pembenahan infrastruktur kantor Disdukcapil Medan yang menurut Andi kondisinya tidak layak untuk memberikan pelayanan publik. (ayu)